Bea Cukai Malili Sisir Rokok Ilegal di Luwu, 15 Ribu Batang Disita
SENTRUMnews.com, LUWU – Bea Cukai Malili bersama Satpol PP Luwu kembali menyisir peredaran rokok ilegal di Kabupaten Luwu, Senin (6/10/2025). Operasi pasar digelar di Kecamatan Bajo dan Belopa.
Dari hasil razia, tim gabungan mengamankan 75 slop atau sekitar 15.000 batang rokok ilegal dari sejumlah kios dan toko. Operasi juga melibatkan tim Dinas Kominfo Luwu.
Selain penindakan, petugas memberikan sosialisasi kepada pedagang. Satpol PP Luwu menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Bea Cukai dalam menegakkan aturan.
“Total ada 75 slop atau 15.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh tim gabungan,” ungkap Deni, petugas Bea Cukai Malili.
Deni menyebut operasi ini sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku usaha yang taat aturan dan juga konsumen.
“Operasi Pasar ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Malili bersama dengan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan fungsi Community Protector, khususnya upaya memberantas peredaran rokok ilegal,” jelasnya.
Tak hanya menyita, tim gabungan juga mengedukasi warga soal bahaya rokok ilegal dan ciri-cirinya. Harapannya, masyarakat tak lagi menjual atau membeli produk ilegal tersebut.
“Diharapkan dengan adanya Operasi Pasar Pemberantasan Rokok Ilegal dapat menurunkan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili,” tutup Deni.
Senada dengan itu, Ilham, Kabid Penegakan dan Perundang-undangan Satpol PP Luwu, juga mengingatkan para pedagang agar tak coba-coba menjual rokok ilegal.
“Satpol PP Kabupaten Luwu selalu siap bersinergi dengan Bea Cukai Malili dalam menegakkan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Komitmen untuk terus menekan peredaran rokok ilegal juga ditegaskan Satpol PP Luwu. Sinergi antarinstansi dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum di daerah.
Dengan kolaborasi ini, diharapkan upaya pemberantasan rokok ilegal bisa berjalan lebih optimal dan memberikan efek jera bagi para pelanggar.
(Rs/Jn)
Tinggalkan Balasan