Ramah Pelajar ala Pata-Dhevy: Aktivitas Maksimal Jam Sepuluh Malam

Patahudding dan Muh. Dhevy Bijak Pawindu (Pata-Devy). (FT: Dok. Ist)

SENTRUMnews.com, LUWU – Di saat sebagian daerah mulai longgar terhadap pengawasan sosial terhadap anak-anak dan remaja, Pemerintahan Patahudding dan Muh. Dhevy Bijak Pawindu (Pata-Devy) di Kabupaten Luwu, Sulsel justru melangkah ke arah sebaliknya.

Bupati Luwu, Patahudding, belum lama ini meneken Surat Edaran Nomor 2346 Tahun 2025 yang secara tegas membatasi aktivitas luar rumah para pelajar hingga maksimal pukul 22.00 WITA.

Langkah ini diambil bukan untuk membatasi kebebasan, melainkan untuk memberikan ruang yang lebih aman dan kondusif bagi generasi muda.

Bupati Luwu Patahudding mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2346 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Siswa di Kabupaten Luwu. Aturan ini diterbitkan sebagai upaya meningkatkan disiplin, etika pergaulan, serta menekan potensi kenakalan remaja.

Dalam surat edaran yang diteken pada 29 September 2025 itu, seluruh siswa SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA di Luwu dilarang berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WITA hingga 04.00 WITA. Aturan tersebut dikecualikan untuk kegiatan darurat atau aktivitas resmi sekolah yang didampingi orang tua maupun guru.

“Langkah ini untuk menciptakan lingkungan kondusif bagi tumbuh kembang siswa, mengurangi aktivitas di luar rumah pada malam hari yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, serta mendukung peran keluarga, sekolah dan masyarakat dalam pengawasan,” bunyi poin tujuan edaran tersebut, dikutip, Kamis (2/9/2025).

Beberapa poin ketentuan pembatasan yang diatur antara lain:

1. Seluruh siswa SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA atau sederajat di wilayah Kabupaten Luwu dilarang berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WITA s/d 04.00 WITA setiap harinya kecuali untuk kegiatan yang bersifat darurat dan/atau didampingi oleh orang tua/wali, mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.

2. Pada jam pelajaran sekolah siswa/siswi sebagaimana dimaksud diatas, tidak boleh meninggalkan sekolah tanpa sepengetahuan guru dan/atau pihak sekolah, kecuali ada kebijakan lain yang ditentukan oleh sekolah.

3. Kepala Sekolah diminta untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh siswa serta membangun kemitraan dengan orang tua terkait penguatan pendidikan karakter melalui penerapan Gerakan tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, serta penerapan jam malam bagi Siswa di kabupaten Luwu.

4. Aparat pemerintah desa / Kelurahan, RT/RW, serta Satpol PP Bersama Pihak Kepolisian diharapkan membantu melakukan pengawasan secara persuasive dan humanis.

Bagi siswa yang melanggar, akan diberikan pembinaan bersama pihak sekolah dan orang tua. Namun, jika pelanggaran dilakukan berulang dan dinilai meresahkan, maka tindakan represif bisa diterapkan.

Patahudding berharap aturan ini mendapat dukungan penuh dari orang tua, sekolah, aparat, dan masyarakat.

“Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama menjaga keamanan, ketertiban, serta keselamatan generasi muda di Kabupaten Luwu,” tutupnya.

(Rs/Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini