Revisi UU Polri Masuk Prolegnas 2025, Benarkah Demi Perampasan Aset?

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan. (FT: Dok. Ist)

SENTRUMnews.com, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Usulan tersebut dibahas di rapat Baleg DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

RUU Polri ini diusulkan Komisi III DPR RI dan dinaikkan dari daftar Prolegnas Jangka Menengah Perubahan. Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, menyebut revisi ini berkaitan erat dengan pembahasan RUU Perampasan Aset yang juga masuk daftar prioritas.

Menurut Bob, aparat penegak hukum, baik Polri maupun Kejaksaan, perlu diperkuat agar siap melaksanakan eksekusi perampasan aset jika aturan tersebut disahkan. Ia menekankan, pembahasan RUU ini harus melibatkan partisipasi publik secara bermakna agar tidak menodai demokrasi.

“Ya sampai sekarang kan makanya (revisi) Undang-Undang Polri kita tetap masukkan. Bahkan (Prolegnas) 2025 dan 2026,” kata Bob, dikutip dari laman DPR, Sabtu (20/9/2025).

Politisi Gerindra ini menambahkan bahwa aparat penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan perlu disiapkan agar mampu menjalankan perampasan aset bila RUU tersebut disahkan. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam pembahasan setiap RUU.

“Kalau publik hanya mengetahui judulnya saja, maka hal itu akan menodai demokrasi,” ujarnya.

Rencana revisi UU Polri ini menambah daftar pekerjaan rumah DPR RI di sisa 2025. Selain RUU Polri, Komisi III juga menargetkan penyelesaian RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset sesuai Prolegnas Prioritas yang telah ditetapkan Baleg.

(Rs/Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini