Penghapusan Utang Belanja Rp30 Miliar, Alasan Utama Pimpinan DPRD Palopo Menolak Teken APBD Perubahan

Pimpinan dan anggota DPRD Palopo saat menggelar konferensi pers terkait penolakan penandatanganan dokumen asistensi APBD Perubahan 2025, Senin (15/9/2025). (FT: Sentrum/Jn)

SENTRUMnews.com, PALOPO – DPRD Kota Palopo menyatakan menolak menandatangani dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Penolakan ini dipicu oleh dihapusnya anggaran pembayaran utang belanja sebesar Rp30 miliar yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.

Menurut DPRD, anggaran pembayaran utang tersebut sebelumnya telah dibahas dan disepakati dalam forum resmi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Bahkan, kesepakatan itu telah diparipurnakan. Namun, belakangan DPRD menemukan adanya perubahan yang tidak melalui persetujuan legislatif.

Tidak hanya itu, DPRD juga menduga adanya program-program baru yang dimasukkan ke dalam APBD Perubahan tanpa pembahasan sebelumnya. Program yang disebut sebagai “program siluman” itu menambah kecurigaan wakil rakyat atas penyusunan anggaran yang dinilai tidak transparan dan melanggar mekanisme yang telah disepakati bersama.

Ketua DPRD Palopo, Darwis, mengungkapkan bahwa penghapusan anggaran pembayaran utang menjadi alasan utama pihaknya menolak menandatangani dokumen Perubahan APBD 2025. Penandatanganan ini seharusnya menjadi syarat untuk proses asistensi ke Kanwil Pemprov Sulsel.

Menurut Darwis, anggaran utang senilai Rp30 miliar itu sebelumnya telah dibahas secara bersama dan disepakati dalam APBD pokok 2025. Ia menilai keputusan sepihak untuk menghapus pos anggaran tersebut melanggar kesepakatan yang telah diparipurnakan.

“Yang jelas ada beberapa (alasan penolakan), contohnya pembayaran utang yang dihilangkan. Padahal sudah kita anggarkan di anggaran pokok 2025 kita harus bayar utang senilai Rp 30 miliar,” jelas Darwis dalam jumpa pers, Senin (15/9/2025).

Darwis menyebut, penghapusan utang belanja itu bertentangan dengan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pemprov Sulsel. Ia juga mempertanyakan munculnya sejumlah program baru yang tak dibahas sebelumnya di forum Badan Anggaran (Banggar) DPRD. “Salah satunya yang hilang itu ada beberapa kegiatan yang kami tunggu klarifikasinya,” ungkap Darwis.

“Karena otomatis ini, pada saat ada program yang dihilangkan pasti ada yang ditambahkan, na sementara yang dihilangkan ini mandatori,” bebernya.

Darwis menegaskan bahwa setiap perubahan dalam APBD harus melalui persetujuan DPRD, baik dalam forum Banggar maupun pimpinan. Ia menyoroti munculnya kegiatan baru yang berpotensi menambah utang daerah.

“Kami tidak ingin ada kegiatan baru yang tidak tahu sumber dananya dari mana untuk dibayarkan nanti, kami tidak ingin ada lagi utang belanja,” tegasnya.

“Pekerjaan-pekerjaan baru ini harus jelas sumber dananya dari mana, Kami bertiga (wakil I dan II) tidak sepakat menandatangani. Karena adanya perubahan nomenklatur yang telah disepakati di forum banggar yang telah diparipurnakan,” lanjutnya.

DPRD Palopo pun mendorong agar Pemkot segera melakukan evaluasi dan menyerahkan hasil perbaikan APBD-P. “Kami menunggu, kalau memang itu sudah sesuai dengan apa yang kita bahas di sini ya kita tetap tanda tangan untuk itu,” ungkap Darwis.

“Kalau memang tidak kita harus bahas ulang, kalau memang dia punya niat baik, kita dudukkan sama-sama kita bahas ulang,” sambungnya.

Jika tidak ada asistensi dari DPRD, maka anggaran yang digunakan akan kembali mengacu pada APBD pokok 2025 tanpa adanya pergeseran anggaran.

Sementara itu, upaya konfirmasi Selasa (16/9) ke pihak Pemkot Palopo belum membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui WhatsApp, Kepala BPKAD Palopo Raodatul Janna belum memberikan jawaban. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak Pemkot tengah melakukan koordinasi dengan BKAD Pemprov Sulsel.

(**/Sn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Klik untuk Baca: