Ternyata Pembina Pesantren Ternama di Palopo Tampar Remaja 14 Tahun, Polisi Selidiki
SENTRUMnews.com, PALOPO – Sebuah video viral memperlihatkan aksi kekerasan diduga dilakukan oleh pembina sebuah pesantren ternama di Kota Palopo, Sulsel terhadap seorang remaja berusia 14 tahun.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (12/9) malam saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di pesantren tersebut. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Palopo pada Sabtu (13/9).
Musdalipa Arif, tante korban, menceritakan awal mula kejadian. Keponakannya, MKh (14), yang bukan santri tapi diundang sebagai qori dalam acara, sedang berwudu sebelum salat Isya bersama kakak dan adiknya. Saat berpapasan dengan Prof S, pembina pesantren itu, MKh hendak bersalaman namun justru ditampar keras di wajah.
“Ponakan saya itu bukan santri di situ, dia hanya datang karena diundang jadi qori. Waktu mau bersalaman, dia langsung ditampar. Setelah ditampar, penglihatannya langsung gelap, telinganya berdengung, bahkan sempat sempoyongan,” ujar Musdalipa kepada wartawan, Minggu (14/9).
Tidak hanya MKh, adiknya juga menjadi sasaran tamparan saat berusaha bersalaman.“Adiknya kaget lihat kakaknya ditampar. Padahal dia juga mau salaman, tapi Prof S maju untuk menamparnya juga,” tambah Musdalipa.
Akibat tamparan itu, wajah MKh mengalami luka lebam hingga bagian bawah matanya membengkak. Korban sudah menjalani visum di rumah sakit dan hasilnya telah dilampirkan dalam laporan polisi.
“Kalau pukul di badan mungkin tidak masalah, tapi ini di wajah. Mata ponakan saya sampai bengkak keluar, bawah matanya lebam. Visumnya sudah ada, laporan ke polisi juga sudah masuk sejak Sabtu,” tegas Musdalipa.
Korban juga mengalami trauma. Meski dikenal sebagai qori yang sering tampil di berbagai pengajian, MKh kini menolak kembali mengaji karena ketakutan.
“Ponakan saya sekarang trauma, dia tidak mau lagi pergi mengaji. Padahal dia sudah terbiasa mengaji di depan umum,” ungkap Musdalipa.
Musdalipa menjelaskan alasan melaporkan kasus ini ke polisi karena tindakan kasar yang diduga sering dilakukan oleh Prof S kepada santri saat sedang marah.
“Anak-anak santri bilang, kalau dia marah suka membabi buta. Dia langsung sembarang memukul atau menampar. Jadi ini bukan pertama kali, makanya saya tidak bisa diam,” kata Musdalipa.
Ia juga menyampaikan bahwa orang tua korban dalam kondisi sakit jantung dan tidak kuat mendengar langsung kejadian tersebut.
“Malam kejadian itu, orang tuanya hampir sesak nafas dengar anaknya ditampar. Karena itu saya yang melapor ke polisi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, laporan sudah diterima Polres Palopo. Keluarga berharap polisi dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius.
“Kami minta kasus ini diproses. Jangan karena dia punya titel atau jabatan lalu dianggap sepele. Kekerasan pada anak tidak bisa dibenarkan,” tegas Musdalipa.
Sebelumnya, video berdurasi 1 menit 13 detik yang viral di media sosial dan diterima redaksi, memperlihatkan seorang santri ditampar sebanyak tiga kali oleh Prof S, yang juga diketahui sebagai pengajar di pesantren tersebut. Aksi kekerasan itu terjadi di dalam masjid usai salat berjemaah.
Dalam rekaman CCTV tersebut, terdengar pula suara seorang pria yang menegur Prof S. “Banyak orang tua siswa marah karna anda tampeleng (tampar) anaknya,” ucap orang itu dalam video.
Video itu kemudian memicu reaksi publik dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Saat dikonfirmasi, pihak Polres Palopo membenarkan bahwa laporan terkait peristiwa tersebut telah diterima. Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, mengatakan laporan dibuat oleh orang tua korban.
“Iya, sudah kemarin melapor orang tua korban,” kata Supriadi kepada Sentrum melalui pesan WhatsApp, Senin (15/9/2025).
Supriadi menambahkan, laporan tersebut kini sedang ditindaklanjuti oleh penyidik. Kapolres Palopo disebut telah memerintahkan Kasat Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan.
“Iyaa pak. Sudah ditindak lanjuti dan pak Kapolres sudah perintahkan Kasat Reskrim segera lakukan lidik. Dan penyidik Reskrim sementara mengumpulkan bukti-bukti dan setelah itu penyidik akan melakukan gelar perkara,” lanjut Supriadi.
(**/Sn)

Tinggalkan Balasan