DPRD-Pemkab Luwu Sepakat APBD Perubahan 2025, KUA-PPAS 2026 Tembus Rp1,6 Triliun

Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak P. (tengah) menandatangani nota kesepakatan, didampingi Ketua DPRD Ahmad Gazali (kanan) dan Wakil Ketua I Zulkifli (kiri). (FT: Hms)

SENTRUMnews.com, LUWU – DPRD Kabupaten Luwu bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu resmi sepakat menetapkan APBD Perubahan 2025 sekaligus Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD, Jumat (12/9/2025).

Pada KUA-PPAS 2026, Pemkab Luwu menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp1,654 triliun dengan belanja daerah Rp1,653 triliun, serta pembiayaan Rp1 miliar yang dialokasikan untuk penyertaan modal BUMD. Angka ini menjadi acuan utama arah pembangunan daerah tahun depan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali. Laporan hasil pembahasan disampaikan Ketua Badan Anggaran, Summang, lalu dilanjutkan dengan pendapat akhir fraksi-fraksi sebelum penandatanganan persetujuan bersama terhadap Ranperda.

Mewakili Bupati, Wakil Bupati Muh. Dhevy Bijak menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan disiplin dan efisien.

“Setelah penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2025, saya harapkan seluruh perangkat daerah segera melakukan percepatan pelaksanaan anggaran dengan disiplin dan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Dhevy.

Dilaporkan pada KUA-PPAS 2026, Pemkab Luwu menargetkan pendapatan daerah Rp1,654 triliun, belanja daerah Rp1,653 triliun, dan pembiayaan daerah Rp1 miliar yang dialokasikan untuk penyertaan modal BUMD.

“Saya bersyukur bahwa pembahasan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Luwu dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, dengan semangat kemitraan yang tinggi dan komitmen yang kuat antara pemerintah daerah dan legislatif,” ujar Dhevy.

Dhevy menjelaskan, penyesuaian ini penting untuk merespons dinamika pembangunan daerah, perkembangan ekonomi, serta hasil evaluasi atas pelaksanaan APBD berjalan.

“Dalam perubahan APBD 2025, pendapatan daerah diproyeksikan Rp1,574 triliun, belanja daerah Rp1,602 triliun, dan pembiayaan netto Rp28,2 miliar,” kata Dhevy.

Pemkab Luwu menegaskan bahwa penetapan KUA-PPAS 2026 dan APBD Perubahan 2025 bukan sekadar formalitas. Kesepakatan ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Luwu.

(**/Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini