Sulsel Punya 2.198 Hektar Tanah Adat, 9 Komunitas di Lutim Masih Miliki Ulayat
SENTRUMnews.com, LUWU TIMUR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mencatat sembilan (9) Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Luwu Timur (Lutim) memiliki tanah ulayat. Berdasarkan penelitian Universitas Hasanuddin (Unhas) tahun 2024, luas tanah ulayat yang teridentifikasi di seluruh Sulsel mencapai 2.198 hektar.
Di Lutim tercatat komunitas adat yang memiliki tanah ulayat antara lain MHA Tambe’e, MHA To Cerekang, MHA Rahampu’ule, MHA To Turea, MHA To Konde, MHA Pamona, Kemokolean Nuha, MHA Rahampu’u Matano, dan MHA Padoe.
Sekretaris Daerah Luwu Timur, H. Bahri Suli, menegaskan tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga memiliki nilai sosial, budaya, dan spiritual.
“Pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat bukanlah upaya menghilangkan hak adat, melainkan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat adat,” ujar Bahri Suli saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Sulsel di Aula Sasana Praja, Malili, Kamis (28/8/2025).
Sementara itu, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan BPN Sulsel, Lompo Halkam, menyebut Sulsel memiliki luas wilayah 4,8 juta hektar dengan sekitar 6,3 juta bidang tanah. Namun, baru 48,77 persen yang bersertifikat, jauh tertinggal dari rata-rata nasional 80–85 persen.
“Perbedaan yang sangat jauh ini terutama terkait dengan wilayah-wilayah hukum adat yang belum sepenuhnya masuk dalam proses pendaftaran,” jelas Lompo.
Adapun, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Reformasi Birokrasi, Ir. Deni Santo, mengatakan Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan tanah yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Menurut Deni Pendaftaran tanah ulayat adalah hak, bukan kewajiban, dan tidak ada niat menjadikan tanah ulayat milik negara. Ia menyebut Pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.
Sosialisasi ini menghadirkan empat narasumber: Kahar Lahae (Pusat Penelitian Agraria Unhas), Adi Putra Fauzi (Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Komunal), Rudi Ardiansyah (Ditjen Bina Pemdes), serta Esti Purwaningsih (DLH).
(Rs/Jn)

Tinggalkan Balasan