KPK Tahan Wamenaker Noel Cs, Sertifikat K3 Rp275 Ribu Dibanderol Rp6 Juta, Rugi Rp81 M
SENTRUMnews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penetapan Noel merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (20/8/2025) hingga Kamis (21/8/2025).
Penetapan Tersangka
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup kuat untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Dari hasil pemeriksaan, terdapat 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Noel.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan barang bukti yang kami amankan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait sertifikasi K3. Total ada 11 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, termasuk Wamenaker,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat (22/8/2025).
Modus Pemerasan Sejak 2019
KPK mengungkap praktik dugaan pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2019. Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp 275 ribu dipatok hingga Rp 6 juta oleh oknum tertentu. Total dugaan aliran dana hasil pungutan ilegal tersebut mencapai Rp 81 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, dana hasil pungutan itu mengalir ke sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk Noel setelah menjabat Wamenaker pada 2023.
“Saudara IG atau Noel menerima setidaknya Rp 3 miliar. Salah satunya diterima pada Desember 2024, sekitar dua bulan setelah dilantik. Aliran dana tersebut diperoleh dari pungutan sertifikasi K3 yang dilakukan secara sistematis,” ujar Alex.
Barang Bukti: Uang hingga Kendaraan Mewah
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai miliaran rupiah serta 22 kendaraan mewah berupa mobil dan motor. Salah satu motor diketahui berasal langsung dari Noel.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan temuan barang bukti itu semakin memperkuat konstruksi perkara.
“Selain uang, kami menemukan indikasi pemberian kendaraan mewah. Ada motor gede yang kami identifikasi berasal dari Noel. Hal ini semakin memperkuat konstruksi perkara,” kata Ali.
Penahanan Tersangka
Noel bersama 10 tersangka lainnya kini ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.
KPK menegaskan bahwa kasus ini menjadi bagian dari upaya memberantas praktik pemerasan yang merugikan pekerja.
“KPK berkomitmen menindak tegas siapapun yang terlibat, termasuk pejabat negara sekalipun. Tidak ada kompromi untuk korupsi,” tegas Setyo.
(Rs/Sn)
Tinggalkan Balasan