Bupati Luwu Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 22 Kepala Desa
SENTRUMnews.com, LUWU – Bupati Luwu, H Patahudding, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 22 kepala desa periode 2025-2027. Acara berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu, Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara.
Patahudding mengatakan pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Desa. Aturan tersebut memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Perpanjangan masa jabatan ini bukan sekadar penambahan waktu, tapi juga tanggung jawab yang lebih besar untuk membangun desa yang maju, mandiri, dan sejahtera,” kata Patahudding dalam sambutannya.
Selain pengukuhan kepala desa, turut dilantik Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Luwu periode 2025-2030 oleh APDESI Provinsi Sulsel.
Patahudding berharap kehadiran APDESI bisa memperkuat sinergi pemerintah desa dan pemerintah daerah.
“APDESI diharapkan jadi jembatan komunikasi yang efektif, mendorong transparansi dana desa, dan menghadirkan inovasi untuk mengembangkan potensi lokal,” pungkasnya. (**/Jn)
Adapun 22 kepala desa yang dikukuhkan di antaranya:
1. Pudding – Kepala Desa Lange
2. Alpin – Kepala Desa Andulan
3. Nur Oktavian – Kepala Desa Ledan
4. Rosmawati – Kepala Desa Rante Alang
5. Muh Harun Mahdin – Kepala Desa Murante
6. Nasruddin Nasir – Kepala Desa Padang Lambe
7. Syahruddin – Kepala Desa Lempopacci
8. Tandi Sarira – Kepala Desa Lalong
9. Kamaruddin – Kepala Desa Pasamai
10. Yahya Kibad – Kepala Desa Puty
11. Sanawiyah – Kepala Desa Posi
12. Sri Yanto – Kepala Desa Wiwitan
13. Dedy Sudianto – Kepala Desa Awo Gading
14. Muhammad Hamka – Kepala Desa Bone Posi
15. Udding – Kepala Desa To’lemo
16. Marten Pune – Kepala Desa Pelalan
17. Abd Azis – Kepala Desa Saronda
18. Bahris – Kepala Desa To’bia
19. Aswan Rana – Kepala Desa Taramatekkeng
20. Herman – Kepala Desa Bonglo
21. Herdianto – Kepala Desa Uraso
22. Kadir – Kepala Desa Buntu Tallang
Tinggalkan Balasan