Klarifikasi Wali Kota Palopo: Tidak Pernah Janjikan Insentif RT/RW di APBD Perubahan

Wali Kota Palopo, Naili Trisal, didampingi Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin, menyerahkan dokumen Ranperda Perubahan APBD 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (15/8/2025). Agenda paripurna mencakup penyerahan Ranperda, pandangan fraksi, serta jawaban Wali Kota atas pandangan fraksi sesuai surat Nomor 900.1.1.3/1276/DPRD/K. (FT: Hms)

SENTRUMnews.com, PALOPO — Wali Kota Palopo, Naili, membantah pemberitaan yang menyebutkan dirinya telah menjanjikan pembayaran insentif atau reward bagi RT/RW dan LPMK akan dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2025.

Dalam pernyataan resmi, Naili menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya.

“Bersama ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut: Wali Kota Palopo, Naili Trisal, tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang menjanjikan pembayaran insentif RT/RW dan LPMK, baik pada forum resmi maupun tidak resmi,” demikian bunyi klarifikasi tertulis yang dikutip dari Palopo Pos, Sabtu (16/8/2025).

Naili juga menyebut bahwa informasi dalam pemberitaan tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik. “Kepatuhan pada peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kota Palopo senantiasa memegang teguh prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.

Fraksi NasDem-Golkar Sarankan Prioritaskan Insentif/Reward
Sebelumnya, Isu insentif ini juga menjadi sorotan utama dua fraksi besar di DPRD Palopo, yakni NasDem dan Golkar. Dalam pandangan fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025, kedua fraksi mendorong agar insentif bagi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) segera diakomodasi.

Melalui juru bicara Chaeril Natsir, Fraksi NasDem menegaskan pentingnya penghargaan terhadap perangkat masyarakat di tingkat kelurahan.

“Agar reward bagi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) seperti RT/RW dan LPMK segera diakomodasi di APBD Perubahan 2025,” kata Chaeril.

Senada, Fraksi Golkar melalui Sadam meminta agar Pemkot mengalokasikan anggaran insentif sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 57 Tahun 2024.

“Pencairan reward bagi perangkat masyarakat ini perlu menjadi prioritas agar pelayanan di tingkat kelurahan tetap optimal,” ujar Sadam.

Meskipun menyampaikan sejumlah catatan, kedua fraksi menyatakan menerima Ranperda Perubahan APBD 2025 untuk dibahas lebih lanjut di tingkat Badan Anggaran.

NasDem dan Golkar menilai bahwa optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), transparansi pengelolaan aset, dan penghargaan terhadap perangkat masyarakat menjadi kunci agar APBD Perubahan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat hingga di tingkat kelurahan.
(**/Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini