Pemkab Lutim Matangkan Rencana Pemungutan Pajak Makan-Minuman hingga Parkir

Bapenda Luwu Timur menggelar sosialisasi literasi perpajakan kepada pelaku usaha jasa perhotelan di Kecamatan Nuha, sebagai bagian dari pematangan rencana pemungutan PBJT, Selasa 5 Agustus 2025. (FT: Hms)

SENTRUMnews.com, LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus mematangkan rencana pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) melalui kegiatan literasi perpajakan kepada pelaku usaha, khususnya sektor jasa perhotelan. Upaya ini ditandai dengan sosialisasi yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur, Selasa (5/8/2025), di Cafe Nonanu, Kecamatan Nuha.

Dalam kegiatan tersebut, Bapenda menggandeng sejumlah pengelola hotel dan villa di wilayah setempat, di antaranya Hotel Nireya, Hotel Capra, Hotel Lusiana, Hotel Tonapa Prince, Villa Mimi Pipi, Villa Minitoa, Villa Caesar, Villa Matano, Villa Mantik, Villa Banua Jacob, hingga Penginapan De Cenna. Sosialisasi ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama administrasi pajak jasa perhotelan.

Kepala Bapenda Lutim, Muhammad Said, menyampaikan bahwa PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang atau jasa tertentu, seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa kesenian dan hiburan seta jasa parkir.

“PBJT Jasa Perhotelan sifatnya self assessment, artinya wajib pajak wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajaknya secara mandiri, lengkap dengan bukti-bukti pendukung,” ujar Said dikutip, Rabu (6/8/2025).

Ia juga menegaskan bahwa pembayaran pajak daerah kini dilakukan secara non-tunai melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Luwu Timur. Kanal pembayaran tersedia melalui sistem QRIS, dan batas akhir pembayaran PBJT Jasa Perhotelan ditetapkan maksimal 30 hari setelah pajak terutang.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Lutim, Indra Fawzy, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perpajakan daerah. Ia mengingatkan adanya dua jenis sanksi pidana yang dapat dikenakan bagi pelanggar.

“Sanksi ringan berupa pidana kurungan atau denda sesuai dengan perda yang berlaku. Sementara sanksi berat berlaku jika pelanggaran disertai unsur penipuan atau manipulasi data,” jelas Indra.

Adapun materi sosialisasi mencakup penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, dengan fokus pada PBJT Jasa Perhotelan.

Melalui literasi yang komprehensif ini, pemerintah daerah berharap tercipta ekosistem usaha yang sehat, transparan, dan berdaya saing. Kolaborasi antara pengusaha, konsumen, dan pemerintah dinilai penting untuk mendorong optimalisasi pendapatan daerah serta mendukung pembangunan berkelanjutan. (Rs/Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini