Penimbunan Solar Terbongkar: Kepala Depot TBBM Palopo Lepas Tangan, Aktivis Tuding Ada Mafia
SENTRUMnews.com, LUWU RAYA – Dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Luwu Raya, Sulawesi Selatan, kembali mencuat. Polisi mengungkap dua kasus besar dalam sepekan terakhir yang mengindikasikan kebocoran distribusi dan adanya praktik penimbunan oleh pihak-pihak berkepentingan.
Kepala Depot Terminal BBM (TBBM) Palopo, Sukma Pamungkas, angkat bicara terkait dugaan tersebut. Ia menegaskan bahwa depot tidak bertanggung jawab atas distribusi BBM setelah sampai di SPBU.
“SPBU bukan wewenang depot. Kami hanya kirim BBM sampai sana,” kata Sukma lewat pesan singkat, Selasa malam (5/8/2025).
Sukma menyebut pengawasan dan evaluasi distribusi di SPBU merupakan tanggung jawab Patra Niaga Regional, anak usaha Pertamina yang menangani distribusi dan pemasaran BBM.
“Kalau soal kontrol dan evaluasi distribusi di SPBU, itu tugas Patra Niaga Regional, bukan depot,” ujarnya.
Pernyataan ini memicu pertanyaan terkait lemahnya koordinasi internal dalam sistem distribusi BBM subsidi. Minimnya integrasi antarunit di bawah Pertamina membuka celah penyimpangan, terutama di SPBU yang menjadi titik paling krusial sebelum BBM sampai ke masyarakat.
Polisi Bongkar Dua Kasus
Sebelumnya, Polres Luwu dan Polres Palopo dalam waktu berdekatan membongkar dua kasus penimbunan solar subsidi. Keduanya menunjukkan pola yang sama: pengalihan BBM bersubsidi ke pihak tak berhak, dengan melibatkan pihak yang memiliki akses legal terhadap distribusi.
Polres Luwu mengungkap penyalahgunaan solar subsidi oleh PT Sinar Global Mandiri (SGM) di wilayah Walmas. Perusahaan ini juga diduga pernah menyalurkan solar subsidi ke proyek tambang emas PT Masmindo Dwi Area (MDA) secara ilegal. Polisi menetapkan tiga tersangka dan menyita barang bukti berupa dua mobil tangki, truk, tandon, dan puluhan jeriken.
Beberapa hari kemudian, Polres Palopo menggulung gudang solar ilegal di rumah warga di Kelurahan Batu Walenrang. Total 7.429 liter solar subsidi diamankan, dan seorang perempuan bernama Agustina diperiksa sebagai saksi.
Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, menegaskan tak akan memberi toleransi. “Baik pemilik SPBU, operator, maupun pelaku industri akan kami tindak tegas,” ucapnya.
Para pelaku terancam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Aktivis Curiga Ada Mafia BBM
Ketua Aliansi Mahasiswa, Pemuda dan Rakyat (AMPERA) Sulawesi Selatan, Furqan, menyoroti lemahnya pengawasan Pertamina. Ia menduga ada praktik mafia BBM yang melibatkan SPBU dan oknum industri.
“Kalau memang tidak ada permainan, buka saja datanya. Transparansi adalah kunci,” tegas Furqan.
AMPERA mendesak BPH Migas dan BPK melakukan audit menyeluruh terhadap distribusi solar subsidi di Sulsel. Mereka mencium adanya kolusi sistemik yang menguntungkan segelintir pihak.
Kasus ini memicu kekhawatiran soal efektivitas skema subsidi energi di Indonesia. Subsidi yang seharusnya melindungi masyarakat justru bocor dan dikendalikan segelintir pemain.
“Kasihan masyarakat atau sopir-sopir yang butuh solar subsidi tapi habis diambil sama pebisnis ilegal.” tandasnya. (**/Jn)
Tinggalkan Balasan