Mahasiswa Desak APH Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp30 Miliar dan Rehabilitasi Rujab Wali Kota

Ilustrasi. (FT: Int)

SENTRUMnews.com, PALOPO – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum (FMPPH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Palopo, Kamis 31 Juli 2025.

Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) agar serius dan transparan dalam menangani dua kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.

Dua proyek yang disorot yakni proyek normalisasi sungai dengan anggaran sekitar Rp30 miliar dan proyek rehabilitasi rumah jabatan (rujab) Wali Kota Palopo senilai hampir Rp1 miliar.

“Ada dugaan permainan uang dalam proses penyelidikan. Selama penyidik bisa dibayar, jangan harap ada keadilan di Palopo,” teriak salah satu orator aksi.

Koordinator lapangan, Feryanto, menyampaikan kekecewaannya karena tidak ada satu pun pejabat Polres Palopo yang menemui mereka. Ia juga menuntut agar Kapolri mencopot Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, yang dinilai gagal menegakkan hukum secara adil dan profesional.

Tak mendapat respons dari kepolisian, massa kemudian melanjutkan aksi ke Kantor Kejaksaan Negeri Palopo. Mereka diterima oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Andi Tirta dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yoga Pradila Sanjaya.

“Kami apresiasi kepercayaan mahasiswa kepada Kejaksaan. Silakan serahkan data yang dimiliki, kami akan telaah dan tindak lanjuti,” kata Andi Tirta.

Senada, Kasi Pidsus Yoga menyatakan akan mengecek terlebih dahulu apakah kasus tersebut sudah ditangani lembaga lain. Jika belum, Kejari Palopo siap memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sekelompok mahasiswa melakukan aksi demo di depan Mapolres Palopo, Kamis 31 Juli 2025. (FT: Ist)

Berdasarkan informasi dihimpun, salah satu proyek yang disorot mahasiswa adalah rehabilitasi rumah jabatan Wali Kota Palopo senilai Rp901 juta. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV KS berdasarkan kontrak tertanggal 19 Maret 2024.

Namun dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp39,5 juta. Beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi antara lain pengecatan, pemasangan keramik, wallpaper, dan engsel pintu.

Selain itu, BPK juga mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp140,55 juta kepada tiga rekanan proyek: PT ML sebesar Rp61,82 juta, CV Ba sebesar Rp19,79 juta dan CV BMP sebesar Rp58,93 juta

SHCW Minta Kasus Diusut
Sorotan juga datang dari Eksekutif Sultan Hasanuddin Corruption Watch (SHCW). Direktur SHCW Ewaldo Asiz, mendesak kejaksaan untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.

“Proyek hampir satu miliar tapi dikerjakan tidak sesuai volume dan tetap dibayarkan. Ini bisa jadi puncak gunung es praktik manipulasi teknis dan administratif,” ujarnya, dikutip Jumat (01/01/2025).

Ia juga meminta agar pihak-pihak yang disebut dalam temuan BPK dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pengawas proyek.

Rekomendasi Tegas BPK
Dalam laporannya, BPK memberikan beberapa rekomendasi, di antaranya:

– Kepala Dinas PUPR diminta memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.

– PPK diwajibkan menghitung kekurangan volume pekerjaan senilai Rp39,5 juta dan menyetorkannya ke kas daerah.

– Kelebihan pembayaran sebesar Rp140,55 juta dari tiga rekanan diminta segera ditarik dan dikembalikan ke kas daerah. (**/Sn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini