SENTRUMNEWS.COM

Informasi Menginspirasi

DPRD-Pemkot Sepakati KUPA-PPAS 2025, Pendapatan Daerah Palopo Turun Rp31 Milliar

Rapat paripurna DPRD Palopo tetapkan kesepakatan, dipimpin Ketua Dewan Darwis dan dihadiri OPD serta Pj Sekda, Ilham Hamid. (FT: Ist)

SENTRUMnews.com, PALOPO — Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo resmi menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Palopo, Selasa (29/7/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Palopo, Darwis, dan dihadiri sejumlah anggota dewan, pimpinan perangkat daerah, serta Penjabat Sekretaris Daerah, Ilham Hamid.

Dalam rapat itu, DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan bahwa total pendapatan daerah mengalami penyesuaian turun. Anggota DPRD, Nureny, yang membacakan laporan Banggar, menyebutkan bahwa proyeksi pendapatan daerah dikoreksi sebesar Rp30,86 miliar atau turun 2,96 persen.

“Dari semula Rp1,043 triliun dalam APBD Pokok 2025, menjadi Rp1,012 triliun,” sebutnya dikutip Kamis (31/07/2025).

Penyesuaian tersebut, menurut Banggar, merupakan respons atas sejumlah kebijakan nasional yang mendorong efisiensi belanja dan realokasi fiskal, di antaranya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/2025, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ.

Koreksi PAD dan Dana Transfer
Penurunan tidak hanya terjadi pada pendapatan keseluruhan, tetapi juga menyasar Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari target awal Rp270,43 miliar, PAD mengalami penurunan sebesar Rp6,56 miliar atau 2,43 persen menjadi Rp263,87 miliar.

Rinciannya antara lain berasal dari pajak daerah sebesar Rp75,69 miliar, retribusi daerah Rp157,46 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp12,96 miliar, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp17,74 miliar.

Di sisi lain, pendapatan transfer dari pemerintah pusat juga turut terkoreksi. Dari sebelumnya Rp773,4 miliar, turun menjadi Rp749,1 miliar atau mengalami penurunan sebesar Rp24,29 miliar (3,14 persen).

Penurunan ini diklaim sejalan dengan penyesuaian alokasi pusat kepada daerah berdasarkan kebijakan fiskal terbaru pemerintah. (Sn/Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Klik untuk Baca:

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!