SENTRUMNEWS.COM

Informasi Menginspirasi

Dishub Palopo Tertibkan Parkir Sembarangan di Andi Djemma, Mobil Derek Segera Beroperasi

Plt Kadishub Palopo Makmur memimpin langsung sosialisasi dan penertiban parkir di depan Showroom Kalla Toyota, Jalan Andi Djemma, Selasa (12/5/2026), sebagai upaya mengurai kemacetan di pusat Kota Palopo. (Foto: Dok. Sentrum)

SENTRUMnews.com, PALOPO – Dinas Perhubungan (Dishub) Palopo mulai bergerak mengatasi persoalan kemacetan yang selama ini dikeluhkan warga, khususnya di ruas Jalan Andi Djemma. Salah satu penyebab utama kemacetan dinilai berasal dari kendaraan yang parkir sembarangan hingga memakan badan jalan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Palopo, Makmur, turun langsung memimpin sosialisasi dan penertiban parkir di sejumlah titik rawan macet, Selasa (12/5/2026). Langkah ini menjadi gebrakan awal Dishub untuk mengembalikan fungsi bahu jalan sekaligus menata arus lalu lintas di pusat kota.

Beberapa titik yang menjadi fokus peninjauan di antaranya depan RS Atmedika, Toko Bintang, dan Showroom Kalla Toyota di Jalan Andi Djemma. Selain itu, petugas juga memantau sejumlah lokasi lain seperti Icon Cafe, Enzime, Finare, Mie Kering, RM Dandin hingga RS St Madyang di Jalan Andi Kambo.

“Langkah ini sebagai upaya mengurai kemacetan kendaraan di poros Andi Djemma. Saat ini masih tahap sosialisasi, kami memberikan imbauan dan pemahaman kepada warga agar tertib memarkir kendaraan dan tidak melewati bahu jalan,” ujar Makmur.

Mantan Kepala UPT PJU itu menegaskan, setelah tahap sosialisasi selesai, Dishub akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar aturan parkir. Salah satu langkah yang disiapkan yakni pengadaan mobil derek untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan.

“Nantinya akan kita siapkan mobil derek, semoga anggarannya tersedia. Untuk sekarang kami masih mengedepankan edukasi dan teguran kepada masyarakat supaya tidak melanggar aturan parkir. Targetnya tentu agar Palopo bisa lebih tertib dan bebas macet,” katanya.

Tak hanya untuk mengurai kepadatan kendaraan, penataan parkir ini juga ditujukan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. Dishub berharap penertiban tersebut dapat menekan potensi kebocoran PAD sekaligus menciptakan sistem parkir yang lebih tertata dan terkontrol.

(Sn/Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!