SENTRUMNEWS.COM

Informasi Menginspirasi

Kasus Investasi Kosmetik Seret Putri Dakka, Kuasa Hukum Fatmawati Rusdi Tegaskan Tak Terkait Politik

Kolase Foto: Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi (kiri) dan Putri Dakka (kanan). (Dok. Ist)

SENTRUMnews.com, MAKASSAR — Kasus dugaan penipuan yang melibatkan pengusaha kosmetik Putri Dakka dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, kembali menjadi sorotan.

Perkara ini mencuat di tengah dinamika politik nasional, khususnya isu Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret nama suaminya, Rusdi Masse. Namun, kuasa hukum Fatmawati menegaskan perkara tersebut tak berkaitan dengan manuver politik.

Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Putri Dakka terhadap Fatmawati disebut telah bergulir sejak 2025. Fatmawati secara resmi melaporkan Putri Dakka ke Polda Sulawesi Selatan pada 8 Mei 2025, jauh sebelum munculnya isu PAW Rusdi Masse sebagai Anggota DPR RI yang hengkang dari Partai NasDem ke PSI pada akhir Januari 2026.

“Laporan ini telah disampaikan pada 8 Mei 2025, jauh sebelum muncul dinamika PAW. Perkara ini murni terkait dugaan pengingkaran kerja sama investasi bisnis kosmetik dan tidak memiliki keterkaitan dengan ranah politik,” ujar kuasa hukum Fatmawati, Muchlis Mustafa, dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).

Ia menegaskan, laporan hukum terhadap Putriana Hamda Dakka murni merupakan sengketa bisnis terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi kosmetik.

Jejak Kerja Sama Kosmetik
Menurut kuasa hukum, perkara ini bermula pada Januari 2023. Saat itu, terlapor menawarkan kerja sama produksi 10 ribu paket kosmetik Lavish Glow dengan skema pembagian keuntungan 60 persen untuk investor.

Kliennya kemudian mentransfer dana total Rp 1,73 miliar dalam dua tahap, yakni Rp 730 juta pada 16 Mei 2023 dan Rp 1 miliar pada 17 Mei 2023. Dana tersebut dikirim ke rekening atas nama terlapor.

Namun, realisasi produksi dan pengembalian investasi disebut tak pernah terlaksana.

“Klien kami telah memenuhi kewajibannya dengan menyerahkan seluruh dana sesuai kesepakatan. Namun hingga saat ini, kewajiban pihak terlapor tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga klien kami mengalami kerugian sebesar Rp 1,73 miliar,” jelas Muchlis.

Upaya penyelesaian di luar pengadilan, lanjut dia, telah ditempuh. Namun negosiasi disebut tak berujung kesepakatan.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/418/V/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN. Perkara ini mengacu pada dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

“Perkara ini murni persoalan hukum dalam hubungan bisnis profesional. Tidak ada kaitan dengan dinamika politik maupun proses PAW. Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Kuasa hukum juga membantah tudingan bahwa laporan tersebut bermotif politik atau berkaitan dengan proses PAW DPR RI. Ia meminta publik tidak membangun narasi yang menyesatkan opini.

Saat ini, proses hukum masih berjalan di Polda Sulawesi Selatan. Pihak pelapor berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional guna memberi kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Di tengah silang isu bisnis dan politik, perkara ini kini menjadi perhatian publik, apakah murni sengketa investasi, atau akan terus dibaca dalam bayang-bayang dinamika kekuasaan.

(Rs/Sn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Klik untuk Baca:

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!