SENTRUMNEWS.COM

Informasi Menginspirasi

DPRD Palopo Tegaskan Prosedur Ketat untuk Pengangkatan Sekretaris Dewan

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo menyerahkan dokumen bersama pimpinan DPRD usai rapat paripurna. (Foto: Ist)

SENTRUMnews.com, PALOPO — Proses penggantian Sekretaris DPRD Palopo harus melibatkan pimpinan DPRD. Hal itu terungkap setelah DPRD mengirim surat bernomor 100.1.4.2/38/DPRD, yang menegaskan bahwa pengangkatan harus sesuai prosedur ketat dengan merujuk Tata Tertib DPRD.

Wakil Ketua II DPRD Kota Palopo, Alfri Jamil, menegaskan bahwa persetujuan pimpinan DPRD menjadi syarat utama pengangkatan, selain mempertimbangkan jenjang kepangkatan, kemampuan, pengalaman, dan kedisiplinan calon.

“Syarat menjadi Sekwan tahapan regulasinya diatur di Tata Tertib DPRD,” ujar Alfri, Sabtu (14/2/2026).

Sekretaris DPRD, kata Legislator PDIP ini memiliki tugas strategis, mulai dari menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, mendukung fungsi legislatif, hingga menyediakan tenaga ahli sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Secara operasional, posisi ini bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD, sementara secara administratif berada di bawah Wali Kota melalui Sekretaris Daerah,” kata Alfri.

Di tengah perombakan besar perangkat daerah oleh Wali Kota Naili. di auditorium Sakotae Jumat (13/2/2026) kemarin, Naili melantik 24 dari 25 jabatan OPD eselon II dan sejumlah jabatan eselon III yang menempati posisi sekretaris badan dan dinas. Satu posisi masih menunggu evaluasi Pergantian Sekretaris DPRD.

Perampingan OPD awal jabatan diharapkan menyelaraskan visi, tapi berisiko memperlambat adaptasi dan layanan; publik menunggu apakah 25 OPD baru lebih responsif dibanding 38 sebelumnya.

DPRD menegaskan pelantikan Sekretaris DPRD (Sekwan) harus mematuhi norma hukum serta memenuhi syarat kompetensi, pendidikan, dan pelatihan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, yang kemudian dituangkan dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD, agar jabatan strategis tersebut diisi figur profesional yang mampu mendukung kinerja legislatif secara maksimal.

(Sn/Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Klik untuk Baca:

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!