Wagub Sulsel Dilaporkan ke Bareskrim, Dugaan Fitnah ke Putri Dakka dengan Motif Jegal PAW
SENTRUMnews.com, JAKARTA — Polemik panas terjadi di Sulawesi Selatan. Calon anggota DPR RI dari Partai NasDem, Putriana Hamda Dakka, melaporkan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, ke Bareskrim Polri atas dugaan pengaduan palsu yang diatur dalam Pasal 437 KUHP.
Putri Dakka menilai laporan yang diajukan Fatmawati terhadapnya sarat unsur fitnah dan ditengarai bertujuan menggagalkan peluangnya menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) NasDem.
“Jabatan publik, biarpun seorang wakil gubernur, tidak boleh menghalangi proses hukum apabila ditemukan pelanggaran,” ujar kuasa hukum Putri, Artahsasta Prasetyo Santoso, dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Kronologi Kasus Kosmetik Lavish Glow
Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara Putri dan Fatmawati dalam penjualan kosmetik Lavish Glow sejak 2022–2024. Fatmawati sebagai investor menanamkan modal Rp 1,730 miliar. Putri Dakka telah mengembalikan seluruh modal ditambah pembagian keuntungan sebesar Rp 2,202 miliar, lebih besar dari yang dijanjikan.
Meski demikian, Fatmawati melalui pengacara melaporkan Putri ke Polda Sulsel atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Laporan polisi tertanggal 8 Mei 2025 ini memicu penetapan tersangka delapan bulan kemudian, yang kemudian viral dan memicu gelombang black campaign di media sosial.
Kuasa hukum Putri menyebut, “Diduga ini upaya untuk menjatuhkan reputasi Putri Dakka agar terganjal ke Senayan demi mempertahankan hegemoni politik tertentu di Sulsel.”
Putri mengaku tidak pernah menerima surat panggilan maupun klarifikasi selama proses penyelidikan. Panggilan dikirim ke alamat lama yang sudah tidak ditempati sejak 2023. Bahkan, ia baru mengetahui status tersangka pada 27 Januari 2026 dari penyidik Polda Sulsel.
Namun, setelah diperiksa, tidak ditemukan unsur pidana. Seluruh modal dan keuntungan sudah dikembalikan. Polda Sulsel akhirnya menghentikan penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP.Henti.Sidik/19/II/RES.1.11/2026, tanggal 13 Februari 2026.
Putri menyatakan apresiasi atas penghentian ini, dan menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa diskriminasi jabatan publik.
Publik Pertanyakan Motif Wagub
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang motif Fatmawati Rusdi. Dugaan penggunaan laporan polisi untuk kepentingan politik dan mengamankan hegemoni tertentu di Sulsel menjadi sorotan. Bahkan, kuasa hukum Putri menyinggung keterlibatan buzzer yang sengaja menyebar fitnah untuk memengaruhi persepsi publik.
Selain itu, dugaan keterkaitan nama-nama pihak yang menjadi gatekeeper dalam transaksi bisnis Putri juga memunculkan spekulasi adanya manipulasi politik dan ekonomi yang lebih luas di Sulsel.
Dengan penghentian penyidikan ini, kasus yang sempat menjadi sorotan nasional justru menegaskan bahwa fitnah politik bisa datang dari posisi tertinggi di pemerintahan daerah, bahkan dari seorang Wakil Gubernur.
(Rs/Sn)

Tinggalkan Balasan