SENTRUMNEWS.COM

Informasi Menginspirasi

Teguran Keras untuk 747 Pangkalan LPG di Luwu Timur, Ancaman Pangkas Kuota 50 Persen

Kepala Disdagkoprinum Kabupaten Luwu Timur, Senfry Octavianus. (Foto: Dok. Ist)

SENTRUMnews.com, LUWU TIMUR — Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (Disdagkoprinum) Kabupaten Luwu Timur melayangkan surat teguran keras (Step I) kepada 747 pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram. Teguran ini diberikan karena pangkalan diduga melanggar ketentuan distribusi dan menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Langkah tersebut diambil menyusul laporan masyarakat terkait maraknya penjualan LPG 3 kg melebihi HET. Selain mengirim surat teguran, Koperindag juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (11/2/2026) di sejumlah pangkalan LPG di wilayah Malili.

Kepala Disdagkoprinum Luwu Timur, Senfry, mengatakan LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi dengan peruntukan yang jelas sehingga penyalurannya harus tepat sasaran dan sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

“Teguran keras ini merupakan peringatan agar pangkalan mematuhi aturan. Jika tidak diindahkan, maka akan ada sanksi lanjutan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Senfry dikutip Kamis (13/2/2026).

Menurutnya, surat teguran itu merupakan bentuk pembinaan awal agar pengelola pangkalan segera memperbaiki tata kelola penyaluran LPG 3 kg. Pemda, kata dia, tak akan ragu menjatuhkan sanksi lanjutan jika pelanggaran tetap terjadi.

Senfry juga meminta pemilik pangkalan memprioritaskan penjualan kepada masyarakat setempat dan tidak menjual di luar wilayah pelayanan.

“Apabila saudara mengabaikan teguran keras ini maka saudara akan mendapatkan sanksi selanjutnya yaitu pengurangan kuota 50 persen dari jumlah kuota LPG 3 kg yang selama ini saudara terima,” tegasnya.

Ia memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin terhadap agen maupun pangkalan untuk mencegah penyelewengan distribusi.

“Sekali lagi ya’ saya minta pangkalan LPG agar menjalankan kewajiban dengan penuh tanggung jawab, serta tidak melakukan praktik yang dapat menghambat distribusi dan ketersediaan gas bersubsidi di tengah masyarakat,” katanya.

HET Dibagi Dua Zona
Kebijakan HET LPG 3 kilogram di Luwu Timur mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2021. Dalam aturan itu, HET dibagi menjadi dua zona.

Zona I meliputi Kecamatan Burau, Wotu, Mangkutana, Tomoni, Tomoni Timur, Angkona, Kalaena, dan Malili dengan HET Rp 20.000 per tabung.

Sementara Zona II mencakup Kecamatan Wasuponda, Towuti, dan Nuha dengan HET Rp 22.000 per tabung. Wilayah ini merupakan kawasan konsesi tambang nikel PT Vale Indonesia, dengan harga lebih tinggi dibanding Zona I.

Surat teguran bernomor 500.2/82/Disdagkop-UKMP tertanggal 6 Februari 2026 itu ditandatangani Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, atas nama Bupati Luwu Timur.

Dalam surat tersebut ditegaskan pangkalan tidak boleh menjual di atas HET dan harus memprioritaskan masyarakat setempat. Jika teguran diabaikan, sanksi pengurangan kuota 50 persen akan diberlakukan.

Sebanyak 747 pangkalan LPG 3 kg di Luwu Timur diketahui berada di bawah tujuh agen resmi, yakni PT Harindo Gas Utama, PT Harum Malili Gasindo, PT Haerani Gas, PT Anugrah Timur Gas, PT Alif Wahana Putra Mandiri, PT Arba Insan Mulya, dan PT Tri Tunggal Gas.

Pemkab Luwu Timur menegaskan akan memperketat pengawasan distribusi gas subsidi di tengah meningkatnya keluhan masyarakat terkait harga dan ketersediaan LPG 3 kilogram.

(**/Sn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Klik untuk Baca:

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!