Pemkab–DPRD Luwu Resmi Sepakat Bentuk Luwu Tengah, Dukung Provinsi Luwu Raya
SENTRUMnews.com, LUWU — Pemerintah Kabupaten Luwu bersama DPRD Kabupaten Luwu menyepakati pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru Kabupaten Luwu Tengah serta mendukung pembentukan Provinsi Luwu Raya.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu di Belopa, Jumat (30/1/2026). Pemekaran Luwu Tengah dan Luwu Raya didorong untuk memperpendek pelayanan publik dan mendorong pemerataan pembangunan di Tana Luwu, meski kran pemekaran dari pemerintah pusat belum sepenuhnya dibuka.
Sambutan Bupati Luwu disampaikan oleh Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu. Ia menegaskan bahwa persetujuan pembentukan daerah otonomi baru bukan sekadar agenda administratif, melainkan langkah strategis dan historis bagi Tana Luwu.
“Persetujuan pembentukan daerah otonomi baru bukanlah agenda biasa, melainkan ikhtiar besar untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif, pelayanan publik yang lebih dekat, serta pembangunan yang lebih adil dan merata,” ujarnya.
Menurutnya, luas wilayah Kabupaten Luwu, kondisi geografis yang beragam, serta panjangnya rentang kendali pemerintahan menjadi alasan utama perlunya pemekaran wilayah.
Pemkab Luwu menyebut pembentukan Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang terus menguat di berbagai wilayah Tana Luwu. Aspirasi tersebut dinilai sebagai ekspresi politik masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.
Selain itu, sejarah panjang Tana Luwu sebagai salah satu wilayah peradaban tertua di Sulawesi Selatan turut dijadikan dasar moral dalam mendorong pemekaran wilayah.
Wakil Bupati Luwu menegaskan seluruh tahapan pembentukan daerah otonomi baru telah dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 78 Tahun 2007.
Rapat paripurna ini disebut sebagai bagian penting dari pemenuhan persyaratan administratif pembentukan DOB sebelum diajukan ke tingkat provinsi dan pemerintah pusat.
Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Ahmad Gazali, menyampaikan bahwa DPRD secara resmi menyetujui pembentukan CDOB Kabupaten Luwu Tengah. DPRD juga akan menyusun surat keputusan dan membentuk tim pendamping untuk mengawal proses pengesahan hingga ke pemerintah pusat.
“Pemerintah Kabupaten Luwu diminta segera menyiapkan berkas untuk diajukan ke tingkat provinsi. DPRD akan mengawal proses ini sampai tuntas,” kata Ahmad Gazali.
Meski telah mengantongi persetujuan daerah, proses pembentukan CDOB Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya masih harus melewati tahapan panjang di tingkat provinsi dan pusat, terutama di tengah kebijakan moratorium pemekaran wilayah yang belum sepenuhnya dicabut.
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Luwu, Penjabat Sekda Luwu, jajaran kepala OPD, camat, serta kepala desa.
(Rs/Jn)

Tinggalkan Balasan