SENTRUMNEWS.COM

Informasi Menginspirasi

DPRD Palopo Gelar Paripurna Dukungan Pemekaran Provinsi Luwu Raya

Pimpinan dan anggota DPRD Palopo berpose usai paripurna dukungan pembentukan Provinsi Luwu Raya, Jumat (30/1/2026), disaksikan Wakil Wali Kota, jajaran OPD, dan mahasiswa. (Foto: Dok. Sentrum)

SENTRUMnews.com, PALOPO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo secara kelembagaan menyatakan dukungan politik terhadap pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya. Sikap tersebut ditegaskan dalam Rapat Paripurna dan disaksikan jajaran eksekutif dan mahasiswa.

Paripurna ini yang digelar hingga Jumat (30/1/2026) malam. Menjadi penanda sikap resmi DPRD Palopo setelah lima fraksi menyatakan dukungan politik secara terbuka terhadap pemekaran wilayah yang selama ini menjadi aspirasi masyarakat Tana Luwu.

“Secara politik, lembaga DPRD Palopo mendukung Luwu Raya menjadi sebuah provinsi,” kata Ketua DPRD Palopo Darwissaat memimpin paripurna di ruang rapat utama DPRD Palopo.

Sebelum keputusan ditetapkan, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhir. Juru Bicara Fraksi NasDem Haeril Natsir menilai pemekaran Provinsi Luwu Raya penting untuk mempercepat pelayanan publik dan pembangunan wilayah.

Dukungan juga disampaikan Fraksi Golkar melalui Saddam, Fraksi PDI Perjuangan oleh Andi Muh. Tazar, Fraksi Demokrat oleh Bata Manurun, serta Fraksi Gerindra yang diwakili Taming Somba. Seluruh fraksi menyatakan setuju tanpa catatan penolakan.

Wakil Ketua I DPRD Palopo Harisal A. Latief menegaskan fokus DPRD saat ini adalah pembentukan provinsi, bukan polemik wilayah kabupaten induk.

“Kita fokus di provinsinya. Biarkan Luwu Tengah itu diambil alih teman-teman di Luwu sebagai daerah induk. Kita fokus pada persiapan provinsinya,” ujar Harisal.

Dukungan tersebut kemudian dikukuhkan melalui penandatanganan Keputusan DPRD Kota Palopo Nomor 3/DPRD/I/2026 tentang Dukungan terhadap Pembentukan Daerah Otonom Baru Provinsi Luwu Raya.

Dalam keputusan itu, DPRD Palopo menyatakan pembentukan Provinsi Luwu Raya diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan, pemerataan pembangunan, serta kualitas pelayanan publik. DPRD juga menilai aspirasi masyarakat telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kewilayahan sesuai peraturan perundang-undangan.

Keputusan tersebut sekaligus merekomendasikan pemerintah pusat agar menindaklanjuti usulan pembentukan DOB Provinsi Luwu Raya dan menjadi dasar bagi pemerintah daerah mengajukan usulan resmi ke pemerintah provinsi dan pusat.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Palopo Darwis, didampingi Wakil Ketua I Harisal A. Latief dan Wakil Ketua II Alfri Jamil.

Usai paripurna, Wakil Ketua II DPRD Palopo Alfri Jamil menyebut keputusan ini sebagai bentuk political will lokal. “Paripurna ini merupakan pernyataan sikap politik lokal DPRD Palopo dalam membentuk wilayah administrasi baru, yakni Provinsi Luwu Raya,” ujar Alfri.

Paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin, Sekretaris Daerah Zulkifli Haliq, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Sementara itu, Wali Kota Palopo Hj. Naili tidak mengikuti paripurna hingga selesai dan meninggalkan gedung DPRD sebelum waktu Magrib. Paripurna malam itu juga dirangkaikan dengan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD Kota Palopo 2025–2029.

Selain unsur eksekutif dan legislatif, sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Wija To Luwu turut hadir dengan membawa spanduk dukungan pemekaran Provinsi Luwu Raya.

Dengan dukungan resmi DPRD Palopo ini, dorongan politik dari wilayah Tana Luwu untuk pemekaran Provinsi Luwu Raya kian menguat menuju pemerintah pusat.

(Sn/Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Klik untuk Baca:

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!