Provinsi Luwu Raya Gagal karena Elit Terbelah dan Berkas yang Hilang di Meja Paripurna DPR RI
KEGAGALAN pembentukan Provinsi Luwu Raya dan Kabupaten Luwu Tengah kembali ramai dibicarakan. Isu lama ini mencuat lagi di ruang publik setelah wacana pemekaran daerah kembali menghangat pasca pemilu dan pilkada.
Di balik kegagalan itu, sebuah jurnal akademik mengungkap cerita klasik politik lokal Indonesia: elit yang terbelah, koalisi rapuh, dan dokumen negara yang “menghilang”.
Temuan tersebut tertuang dalam jurnal Review Politik Volume 12 Nomor 2 Desember 2022, berjudul “Koalisi Teritorial Pembentukan Daerah Otonomi Baru Pasca Reformasi: Kegagalan Provinsi Luwu Raya 1999–2014”, karya Fransiskus Chandra Dwiputra Meliala dari Universitas Indonesia
Pemekaran sebagai Janji Reformasi
Sejak era reformasi, pemekaran wilayah dijanjikan sebagai jalan mempercepat pelayanan publik dan memperdalam demokrasi lokal. Data pemerintah menunjukkan, sepanjang 1999–2013, Indonesia membentuk 220 daerah otonom baru. Namun, banyak di antaranya justru berakhir dengan birokrasi gemuk dan konflik elit.
Kasus Luwu Raya menjadi contoh paling menonjol dari pemekaran yang tak pernah lahir, meski diperjuangkan sejak 1999.
Luwu Raya: Kaya Sumber Daya, Miskin Kesepakatan
Secara ekonomi, Luwu Raya bukan wilayah sembarangan. Kawasan ini menyimpan cadangan nikel besar di Soroako yang dikelola PT Vale, menjadi lumbung kakao Sulawesi Selatan, serta produsen rumput laut dan kopra. Elit lokal menilai kontribusi ekonomi itu tak sebanding dengan perhatian pemerintah provinsi.
Menurut Meliala, kegagalan utama justru bersumber dari fragmentasi elit lokal. Sejak awal perjuangan, para aktor politik Luwu terpecah soal satu isu sensitif: apakah Tana Toraja harus masuk dalam Provinsi Luwu Raya atau tidak.
Perpecahan Elit Sejak Garis Start
Pada periode 1999–2004, dua kubu besar saling berhadapan:
- Kelompok penolak Toraja (FPPDP-LR dan KP3L) ingin Luwu Raya berdiri tanpa Tana Toraja, dengan alasan sejarah dan kekhawatiran perebutan sumber daya.
- Kelompok inklusif (BKPPLR dan FP3L) justru menilai pengecualian Toraja sebagai bentuk diskriminasi politik.
Alih-alih membangun koalisi teritorial yang solid, konflik ini justru melemahkan posisi tawar Luwu Raya di tingkat provinsi dan nasional.
Strategi Berubah, Hambatan Bertambah
Memasuki 2004, strategi diperhalus. Elit Luwu mengalihkan fokus pada pembentukan Kabupaten Luwu Tengah sebagai syarat administratif minimal lima daerah untuk membentuk provinsi baru.
Namun rintangan kembali muncul:
- Tingkat provinsi: Gubernur Sulawesi Selatan saat itu, Syahrul Yasin Limpo, menolak rekomendasi pemekaran pada 2010 dengan alasan kajian potensi belum memadai.
- Tingkat nasional: Pada 2013, berkas usulan Luwu Tengah di DPR RI disebut hilang, tanpa kejelasan tanggung jawab.
- Kebijakan pusat: Setahun berselang, pemerintah memberlakukan moratorium pemekaran daerah, menutup seluruh peluang yang tersisa.
Dokumen Hilang, Simbol Negara Absen
Hilangnya dokumen usulan di DPR RI menjadi titik balik paling kontroversial. Bagi masyarakat Luwu, peristiwa itu bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan simbol lemahnya komitmen negara terhadap aspirasi daerah.
Di sinilah isu Luwu Raya terus hidup—bukan sebagai proyek administratif, melainkan sebagai narasi ketidakadilan politik yang diwariskan lintas generasi.
Pelajaran dari Luwu Raya
Jurnal ini menyimpulkan, kegagalan Provinsi Luwu Raya disebabkan oleh tiga faktor utama:
- Fragmentasi elit lokal sejak awal perjuangan.
- Lemahnya koalisi teritorial dalam menghadapi aktor politik tingkat provinsi.
- Kebijakan moratorium pemekaran sejak 2014.
Lebih dari itu, studi ini memperlihatkan bahwa pemekaran bukan semata soal kelayakan wilayah, tetapi soal kemampuan elit lokal membangun konsensus dan menjaga dokumen—secara harfiah maupun politis.
Berita ini disusun berdasarkan kajian akademik berjudul “Koalisi Teritorial Pembentukan Daerah Otonomi Baru Pasca Reformasi: Kegagalan Provinsi Luwu Raya 1999–2014” karya Fransiskus Chandra Dwiputra Meliala (Universitas Indonesia), yang dimuat dalam Jurnal Review Politik Volume 12, Nomor 02, Desember 2022, setebal 18 halaman.
Analisis dalam jurnal tersebut menyoroti fragmentasi elit lokal, lemahnya koalisi teritorial, serta hambatan politik di tingkat provinsi dan nasional sebagai faktor utama gagalnya pembentukan Provinsi Luwu Raya.

Tinggalkan Balasan