Kemendagri Respons Pemekaran Provinsi Luwu Raya
SENTRUMnews.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons aspirasi pemekaran Provinsi Luwu Raya dengan membuka peluang evaluasi moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB).
Respons tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Arya Bima Sugiarto saat menerima audiensi Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI).
“Terima kasih aspirasinya dari Luwu Raya. Kami apresiasi, ini bahan bagi kami untuk pertimbangan masukan bagi kemungkinan pencabutan moratorium daerah otonom baru,” ujar Arya Bima dalam video yang diterima redaksi, Senin (26/1/2026).
Pernyataan itu disambut perwakilan DPRD Luwu Raya. Ketua DPRD Luwu Utara Husain menyampaikan apresiasi singkat atas respons Kemendagri. “Ya, terima kasih, Pak,” katanya.
Audiensi tersebut digelar di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada 26–27 Januari 2026. Pertemuan itu merupakan tindak lanjut surat DPN ADKASI Nomor 56/DPN/ADKASI/I/2026 tertanggal 20 Januari 2026.
Dalam undangan resmi bernomor 61/DPN/ADKASI/I/2026, ADKASI menyampaikan dua agenda utama, yakni usulan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pengembalian posisi dan peran DPRD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, serta pembahasan usulan pemekaran daerah.
Aspirasi pemekaran Provinsi Luwu Raya menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam forum tersebut, di tengah masih berlakunya kebijakan moratorium DOB oleh pemerintah pusat.
Sebelumnya diberitakan, isu pembentukan Daerah Otonomi Baru Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya mulai bergerak setelah bertahun-tahun terhenti akibat moratorium. Pemerintah Kabupaten Luwu memastikan usulan tersebut telah tercatat secara resmi dan masuk dalam proses administrasi di pemerintah pusat.
Audiensi dengan Kemendagri dijadwalkan sebagai langkah konkret pemekaran yang kini memasuki tahap kajian administratif. Kajian untuk Provinsi Luwu Raya dijadwalkan dimulai pada 9 Februari 2026, setelah sebelumnya mengalami penundaan.
Bupati Luwu Patahudding menegaskan bahwa perjuangan pemekaran kini tidak lagi sebatas isu politik, melainkan telah masuk ke jalur birokrasi nasional.
Hal itu disampaikannya saat berdialog dengan massa aksi Presidium Rakyat Tana Luwu di Bukit Sampoddo, Kota Palopo, Minggu (25/1/2026) dini hari, usai menemui pendemo di Walenrang Utara terkait CDOB Luwu Tengah.
Menurut Patahudding, seluruh kelengkapan administrasi CDOB tengah disiapkan untuk diproses lebih lanjut di tingkat pusat. Ia juga menyebut lahan calon ibu kota Kabupaten Luwu Tengah telah tersedia dan bersertifikat seluas sekitar lima hektare di Bolong, eks Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).
Menanggapi isu lokasi Rumah Sakit Regional yang direncanakan di Kecamatan Bua, Patahudding menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kebijakan provinsi dengan pertimbangan aksesibilitas regional, termasuk kedekatan dengan bandara dan wilayah penyangga seperti Toraja dan Wajo.
Sementara itu, Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali menyatakan bahwa perjuangan pemekaran kini memasuki tahap diplomasi di tingkat pusat. Pimpinan DPRD se-Luwu Raya dijadwalkan mengikuti audiensi di Kemendagri pada 26–27 Januari 2026.
Pemaparan kajian administratif CDOB Provinsi Luwu Raya yang semula dijadwalkan 5 Februari juga diundur menjadi 9 Februari menyesuaikan agenda pusat.
“Hanya orang yang punya keberanian yang mau menyampaikan ini di forum resmi. Kami siap, meski tersandera, demi rakyat,” ujar politisi NasDem itu.
Masuknya usulan ke daftar resmi CDOB serta respons Kemendagri dinilai menandai pergeseran penting perjuangan pemekaran Luwu Raya—dari tekanan jalanan menuju mekanisme birokrasi nasional.
Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh syarat administratif dan dukungan politik benar-benar terpenuhi agar pemekaran tidak kembali terhenti.
(Sn/Jn)

Tinggalkan Balasan