SENTRUMNEWS.COM

Informasi Menginspirasi

Bos Travel dr Resti Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

Kolase Foto: Putri Dakka (kiri) dan bos travel dr Resti (kanan). (Dok. Ist)

SENTRUMnews.com, MAKASSAR Bos travel dr Resti resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan. Penetapan tersangka ini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Putri Dakka melalui media sosial.

Resti ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/1/2026) dalam perkara dugaan penyalahgunaan media sosial yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Putri Dakka.

Menanggapi perkembangan tersebut, Putri Dakka menilai proses hukum yang berjalan sudah berada di jalur yang benar. Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih hati-hati dalam menggunakan media sosial,” kata Putri Dakka kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Putri menegaskan setiap ucapan maupun konten yang dibagikan di ruang publik memiliki konsekuensi hukum serta dampak nyata bagi orang lain.

“Media sosial seharusnya menjadi ruang untuk berbagi hal positif dan konstruktif, bukan untuk menyebarkan tuduhan yang tidak berdasar dan merusak nama baik seseorang,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan keharmonisan di dunia maya. Menurutnya, kasus ini bisa menjadi contoh bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban.

Diketahui, Putri Dakka sebelumnya melaporkan bos travel bernama Resti ke Polda Sulsel atas dugaan pencemaran nama baik terkait isu penipuan umrah subsidi. Laporan tersebut dilayangkan setelah Putri mengaku difitnah melalui unggahan di akun Instagram pribadi milik Resti.

“Pencemaran nama baik sama Undang-Undang ITE karena dia taro di platform IG-nya saya ini menipu jemaah. Dia tulis 395 jemaah, dari mana 395 jemaah? Sementara jemaah ini kurang lebih 167 ji,” ujarnya.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1124/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN dan dibuat pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 17.10 Wita.

Putri Dakka juga mengaku unggahan tersebut berdampak langsung pada jamaah. Ia menyebut sejumlah jamaah terhasut hingga meminta pengembalian dana.

“Gara-gara perbuatannya itu, mereka bikin grup WhatsApp dengan jemaah-jemaah Palopo. Ada sekitar 18 orang. Mereka berteriak-teriak minta refund karena sudah terhasut,” jelasnya.

Diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik ini masih terus bergulir dan ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.

(Rs/Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Klik untuk Baca:

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!