Enam Sengketa Lahan Ditangani, Pemprov Sulsel Optimistis Beres 2026
SENTRUMnews.com, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tengah menangani enam perkara sengketa lahan milik daerah dan optimistis seluruhnya dapat diselesaikan pada 2026. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari strategi penyelamatan aset daerah agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah, mengatakan sebagian aset lahan yang ditangani telah dinyatakan clear, namun belum memiliki sertifikat atau alas hak yang sah. Sementara itu, sejumlah lahan lainnya masih dalam proses sengketa di pengadilan.
Untuk mempercepat penyelesaian, Pemprov Sulsel memperkuat koordinasi dengan Bidang Aset guna mendorong percepatan sertifikasi lahan. Penanganan perkara hukum juga melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sesuai arahan Gubernur Sulsel.
“Lahan yang sudah clear tapi belum bersertifikat kami percepat proses alas haknya. Sementara untuk yang bersengketa, kami libatkan Jaksa Pengacara Negara agar penanganannya lebih kuat,” ujar Herwin, dikutip Rabu (7/1/2025).
Saat ini, Pemprov Sulsel tengah menangani enam perkara sengketa lahan. Empat di antaranya berada di kawasan Sudiang, sementara dua lainnya berada di kawasan strategis, termasuk area BSB pacuan kuda dan Taman Pakui yang masih berproses di pengadilan.
Herwin menyebut pihaknya optimistis dapat memenangkan perkara tersebut dengan dukungan dokumen dan bukti yang dimiliki. Sejumlah gugatan sebelumnya juga telah berhasil dimenangkan oleh Pemprov Sulsel.
Pemprov Sulsel menargetkan seluruh aset lahan daerah yang masih bermasalah dapat berstatus clean and clear sehingga memiliki kepastian hukum dan siap dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan daerah.
Penyelesaian sengketa aset ini dinilai memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kepastian hukum atas aset daerah juga diharapkan mencegah potensi kerugian keuangan daerah sekaligus membuka peluang pemanfaatan lahan untuk fasilitas publik dan ruang terbuka bagi masyarakat.
(Rs/Jn)

Tinggalkan Balasan