Jika Pilkada Dikembalikan ke DPRD, Masih Perlukah KPU di Daerah?
SENTRUMnews.com, PALOPO — Wacana pilkada lewat DPRD kembali memicu perdebatan di daerah, terutama soal konstitusionalitas dan legitimasi demokrasi lokal. Isu ini juga menyoroti masa depan KPU dan badan ad hoc, yang perannya bisa berkurang jika pilkada tidak lagi dilakukan langsung.
Mantan ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wara Timur, Kota Palopo, Faisal Baharuddin, menilai jika pilkada tidak lagi dilakukan secara langsung, maka struktur KPU di daerah perlu dievaluasi.
“Kalau pilkada dikembalikan ke DPRD, secara otomatis beban kerja KPU akan jauh berkurang. Mungkin ini salah satu alasaan lahirnya wacana perubahan status penyelenggara Pemilu di daerah yang akan dialihkan statusnya menjadi adhoc/sementara saja tidak lagi tetap (5 tahun),” kata Faisal dalam keterangannya, Jumat (3/1/2026).
Faisal menjelaskan, sebagian besar kerja teknis KPU terserap pada tahapan pilkada langsung, seperti pemutakhiran data pemilih, distribusi logistik, hingga pemungutan dan penghitungan suara. Jika mekanisme dialihkan ke DPRD, sebagian besar tugas itu dianggap tidak relevan lagi.
“KPU tidak lagi mengelola jutaan suara rakyat. Perannya bisa bergeser lebih administratif atau supervisi. Struktur dan anggaran KPU tentu perlu dikaji ulang,” ujar sekretaris HMI cabang Palopo itu.
Meski begitu, Faisal mengingatkan agar pengurangan peran KPU tidak menurunkan partisipasi publik dalam proses politik.
“Efisien iya, tapi jangan sampai partisipasi publik benar-benar terputus dari demokrasi lokal,” katanya.
Dari sisi hukum, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Palopo, Irsyad Alfarizi, menilai wacana pilkada melalui DPRD masih memiliki dasar konstitusional. Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis tanpa menentukan mekanisme langsung atau tidak langsung.
“Secara tekstual, pemilihan melalui DPRD tidak bertentangan dengan UUD 1945. Tapi demokrasi bukan sekadar prosedur, melainkan soal legitimasi dan akuntabilitas,” kata Irsyad.
Ia menekankan, jika pilkada dikembalikan ke DPRD, risiko praktik politik transaksional dan konflik kepentingan di tingkat legislatif daerah bisa meningkat.
“Politik uang berpotensi berpindah dari rakyat ke elite DPRD. Tantangan ini harus diantisipasi dengan desain hukum yang ketat,” ujar Irsyad.
Irsyad juga menekankan perlunya penataan menyeluruh sistem hukum kepemiluan jika perubahan pilkada dilakukan, termasuk relasi antara UU Pemilu dan UU Pilkada.
“Kalau tidak disiapkan matang, kita berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap demokrasi lokal,” tegasnya.
Di Palopo dan daerah lainnya, wacana ini mulai menyentuh persoalan konkret: dari efektivitas kelembagaan KPU, pengawasan tahapan pilkada, hingga kualitas demokrasi di tingkat daerah. Hingga kini, pemerintah dan DPR belum mengambil keputusan final mengenai mekanisme pilkada.
Beberapa pihak menilai formula hibrida—di mana presiden mengajukan beberapa calon kepada DPRD—bisa menjadi jalan tengah.
Namun kritikus menekankan, legitimasi politik dan pengawasan publik tetap harus menjadi prioritas agar demokrasi tidak “disederhanakan” hanya demi efisiensi birokrasi.
(Sn/Jn)

Tinggalkan Balasan