DPO Cabul Anak Malah Kepergok Polisi Saat Patroli Geng Motor di Palopo
SENTRUMnews.com, PALOPO — Patroli rutin Satuan Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Palopo pada dini hari membuahkan hasil tak terduga. Tim yang berencana membubarkan aksi geng motor meresahkan, justru berhasil meringkus tiga pemuda yang ternyata merupakan buronan (DPO) kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 03.30 WITA, di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Islamic Center Kota Palopo. Area tersebut diketahui sering menjadi titik kumpul kelompok motor.
Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Sahrir, SH, dan didampingi Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi, SH, langsung bergerak setelah mendapat informasi bahwa para pelaku DPO berada di sekitar lokasi patroli.
“Sempat masuk daftar DPO, ketiga pelaku justru diamankan saat Tim tengah Patroli dimana hal ini sesuai dengan laporan yang diterima bahwa pelaku berada di sekitar Jalan Jenderal Sudirman,” jelas Iptu Sahrir dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).
Ketiga pelaku kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kasus pelecehan seksual ini sendiri terjadi sebelumnya, pada Minggu, 01 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WITA. Korban yang berinisial SA, awalnya dijemput oleh salah satu pelaku di rumahnya.
Iptu Sahrir menjelaskan, korban kemudian dibawa ke rumah salah satu rekan pelaku. “Di tempat itulah para pelaku bergiliran melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata Iptu Sahrir.
Orang tua korban yang tak terima dengan perbuatan tersebut segera melaporkan kejadian ini ke polisi untuk diproses hukum.
Tiga Kali Hubungan Badan
Dari pemeriksaan awal, ketiga pemuda yang diamankan mengakui perbuatan bejat mereka. Pelaku berinisial E (17) mengaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali. Tak hanya itu, DS (19) juga ikut serta menyetubuhi korban sebanyak satu kali, disusul oleh MF (16) yang juga mengaku menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus perlindungan anak.
“Kami telah mengamankan tiga orang pelaku yang terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini. Tindakan ini merupakan respons cepat kami terhadap laporan masyarakat, khususnya yang berhubungan dengan tindak pidana terhadap anak,” tegas Iptu Sahrir.
Saat ini, para pelaku telah ditahan di Mako Polres Palopo. Kasus ini akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi para pelaku.
(Rs/Jn)

Tinggalkan Balasan