Guru Asal Lutra Dapat Rehabilitasi dari Presiden, Sebut Alami Diskriminasi Aparat dan Atasan

Drs. Abdul Muis (kiri) dan Drs. Rasnal, M.Pd (kanan) usai menerima surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, Kamis (13/11/2025) (FT: Dok. Serpres)

SENTRUMnews.com, JAKARTA — Dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, merasa lega dan haru setelah menerima surat rehabilitasi dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Kamis (13/11/2025), di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Rehabilitasi ini tidak hanya memulihkan nama baik mereka, tetapi juga menandai akhir dari perjuangan panjang yang penuh ketidakpastian.

Abdul Muis, guru Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, mengatakan selama lima tahun terakhir mereka menghadapi diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun dari atasan di birokrasi.

“Kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi atasan kami yang seakan-akan tidak pernah peduli dengan kasus yang kami hadapi,” ujarnya, dikutip dari laman Setpres, Sabtu (15/11/2025).

Sementara itu, Rasnal, mantan Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara yang kini mengajar Bahasa Inggris di SMA Negeri 3 Luwu Utara, menggambarkan perjuangan mereka untuk mendapatkan keadilan sebagai sangat melelahkan.

Ini adalah perjalanan yang sangat melelahkan. Kami telah berjuang dari bawah, dari dasar sampai ke provinsi. Sayangnya kami tidak bisa mendapatkan keadilan,” katanya.

Rasnal menilai pertemuan dengan Presiden Prabowo dan pemberian rehabilitasi sebagai anugerah besar yang memulihkan nama baik mereka sekaligus menunjukkan perhatian Presiden terhadap nasib guru.

Rasnal juga menyampaikan rasa syukur yang mendalam. “Saya bersyukur kepada Allah Swt. dengan jalan ini kami telah memperoleh keadilan sekarang dan direhabilitasi kami punya nama baik,” ujarnya. Ia berharap peristiwa serupa tidak lagi menimpa guru-guru lain.

Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan. Sekarang ini teman-teman guru selalu dihantui bahwa kalau sedikit berbuat salah, selalu ada hukuman-hukuman yang tidak pantas,” kata Rasnal.

Keduanya berharap kasus mereka menjadi peringatan agar guru-guru di seluruh Indonesia tidak lagi merasa terpojok atau terancam dalam menjalankan profesinya.

Rehabilitasi ini menjadi simbol penting bahwa sistem hukum dan pendidikan harus lebih menghargai dan melindungi hak-hak pendidik.

(Rs/Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Klik untuk Baca: