Pelapor Bela Diri Usai Prabowo Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara
SENTRUMnews.com, PALOPO — Setelah lima tahun kasus pungutan di SMAN 1 Luwu Utara bergulir dan menimbulkan kriminalisasi terhadap dua guru, pelapor kasus ini akhirnya buka suara.
Faisal Tanjung, mantan Ketua BAIN HAM RI Luwu Utara, muncul ke publik di tengah simpati yang meluas terhadap dua guru yang baru saja direhabilitasi Presiden Prabowo Subianto.
“Saya seakan diframing sebagai pihak yang bersalah,” ujar Faisal kepada wartawan, dikutip Jumat (14/11/2025).
Faisal menjelaskan laporan itu bermula dari aduan seorang siswa yang menyebut adanya pungutan. Ia kemudian mendatangi bendahara komite sekolah, Abdul Muis, untuk klarifikasi. Diskusi memanas ketika Faisal menanyakan dasar target iuran Rp 20 ribu per siswa.
“Katanya itu sumbangan. Saya bilang, kalau sumbangan kenapa dipatok?” katanya.
Menurut Faisal, regulasi hanya memperbolehkan sumbangan sukarela tanpa nominal tertentu. Ketegangan berlanjut saat Faisal mendatangi rumah Muis untuk klarifikasi. “Saya malah ditantang. Disuruh lapor polisi, ya saya laporkan.”
Di tengah simpati publik kepada dua guru, muncul narasi bahwa Faisal menerima sogokan. Ia menegaskan hal itu tidak benar. “Saya hanya membuat laporan awal, tanpa ikut campur proses penyelidikan hingga putusan MA. Benar atau tidaknya biar pengadilan yang menentukan,” katanya.
Faisal menambahkan, iuran komite berlangsung tiga tahun tanpa transparansi. Orang tua diminta membayar Rp 20–30 ribu per bulan, termasuk saat pandemi. Ia menilai honor guru honorer seharusnya dibayar dari dana BOS, bukan pungutan wajib. Ia juga menyoroti legitimasi rapat komite yang hanya dihadiri 40 persen orang tua, serta dugaan penahanan rapor bagi siswa yang belum membayar.
Sekolah memiliki versi berbeda. Iuran disebut lahir dari situasi darurat, di mana 10 guru honorer tidak menerima gaji selama 10 bulan karena belum terdata di Dapodik. Komite dan sekolah akhirnya menetapkan iuran sukarela Rp 20 ribu, dengan keluarga kurang mampu tidak wajib membayar. Kebijakan ini kemudian dipersoalkan setelah laporan Faisal masuk ke polisi. Dari empat guru yang diperiksa, dua—Rasnal dan Abdul Muis—ditetapkan tersangka.
Kasus kembali mencuat setelah Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi bagi dua guru tersebut pada Kamis (13/11), setibanya di Indonesia. Surat ini dianggap sebagai bentuk respons cepat Presiden terhadap aspirasi masyarakat. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut penandatanganan dilakukan langsung di Halim Perdanakusuma.
Mensesneg Prasetyo Hadi menilai langkah Prabowo sebagai bentuk penghargaan negara terhadap profesi guru. “Guru harus dilindungi,” ujarnya. Dengan rehabilitasi, Rasnal dan Abdul Muis dipulihkan nama baik serta hak-haknya setelah lima tahun menghadapi tekanan sosial dan hukum.
Meski dua guru direhabilitasi, Faisal merasa dirinya kini menjadi sasaran kritik. “Jangan karena dua guru itu kasihan lalu pelapor yang diserang. Ini soal aturan,” tegasnya.
Pertarungan narasi kembali mencuat: Apakah kasus ini soal pungutan liar, atau buntut kekacauan administrasi yang menyeret dua guru ke proses hukum?
Kedua guru sebagai terdakwa sebelumnya dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Mereka dijatuhi vonis 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta, yang telah dijalani sebelum kasus ini kembali mencuat setelah ribuan guru menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Luwu Utara.
(Sn/Jn)

Tinggalkan Balasan