Kepala Bapeda Sebut Rapat RPJMD Palopo Batal Gara-gara Tak Korum, Wali Kota Lagi ke Jakarta

Ilustrasi pejabat tengah berdebat. (FT: Dok. Ist)

SENTRUMnews.com, PALOPO — Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 Kota Palopo tersendat di tengah jalan. Agenda penting pengesahan Rancangan Awal (Ranwal) yang dijadwalkan sejak akhir Oktober belum juga tuntas.

Palopo – Proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 Kota Palopo tersendat. Agenda pengesahan rancangan awal (Ranwal) yang dijadwalkan sejak akhir Oktober belum juga rampung.

Rapat pembahasan yang tak kunjung korum dan absennya Wali Kota karena agenda kenegaraan di Jakarta membuat jadwal pengesahan molor. Imbasnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melayangkan surat teguran resmi ke Pemkot Palopo.

Kepala Bappeda Palopo, Asmuradi Budi, mengakui dinamika itu. “Sudah siap hari Jumat (7/11), ternyata tidak korum,” ujarnya kepada Sentrum usai Sidang Paripurna KUA-PPAS, Senin (10/11/2025).

Rapat semula dijadwalkan ulang pada Senin, tapi kembali gagal lantaran Wali Kota Palopo, Naili, harus mendampingi Presiden di Jakarta.

“Dewan minta hari Senin. Ibu lagi ada acara ke Jakarta sama Presiden. Jadi, tinggal tunggu beliau pulang,” tambah Asmuradi.

Ia menegaskan, secara substansi Ranwal RPJMD sebenarnya sudah siap. “Sudah ada di sini, tinggal dicabut skors, baca sambutan, selesai,” katanya.

Namun karena kehadiran kepala daerah menjadi syarat formal dalam sidang pengesahan, rapat terpaksa ditunda lagi.

Sebelumnya, masalah tak berhenti di situ. Pemprov Sulsel sudah mengirim surat teguran bernomor 050/16268/Bappelitbangda, tertanggal 28 Oktober 2025.

Dalam surat itu, Pemkot Palopo diminta segera melengkapi dokumen konsultasi penyerahan Ranwal RPJMD ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) paling lambat 30 Oktober. Hingga tenggat berakhir, kelengkapan dokumen belum tuntas.

Wakil Ketua II DPRD Palopo mengingatkan bahwa tahapan penyusunan RPJMD sudah diatur ketat oleh pemerintah pusat.

“Mulai dari penyusunan rancangan awal, forum konsultasi publik, Musrenbang, penyampaian ke DPRD, sampai evaluasi Kemendagri, semua ada batas waktunya,” ujarnya.

Di sisi lain, tarik-menarik politik juga disebut memperlambat proses. Saat Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddinmenyerahkan draf Ranwal pada 18 September 2025, tiga dari lima fraksi DPRD memilih walk out dari paripurna. Sejak itu, pembahasan mandek.

Akademisi Universitas Mega Buana Palopo, Afrianto, M.Si, menilai keterlambatan itu bisa berujung sanksi administratif.

“Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri 86 Tahun 2017, kepala daerah dan DPRD bisa dikenai penundaan hak keuangan selama tiga bulan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan dampaknya terhadap penyusunan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah. “Setelah RPJMD disahkan, Renstra OPD maksimal harus selesai dalam satu bulan. Kalau RPJMD telat, otomatis seluruh rencana kerja ikut terganggu,” sambungnya.

Situasi di ruang Bappeda menggambarkan tumpang tindih antara teknis birokrasi dan dinamika politik. Skors rapat yang belum dicabut, teguran provinsi yang belum ditindaklanjuti, serta absennya kepala daerah menunjukkan klasiknya persoalan perencanaan di daerah.

Meski dokumen Ranwal diklaim siap, pengesahan tetap menunggu Wali Kota kembali ke Palopo. DPRD pun menunggu sinyal politik untuk melanjutkan paripurna.

Sementara itu, waktu terus berjalan. Batas enam bulan pascapelantikan kepala daerah untuk merampungkan RPJMD makin dekat.

Kini, bola ada di tangan Wali Kota Palopo dan DPRD. Masyarakat menunggu arah pembangunan lima tahun ke depan dalam visi besar ‘Palopo Baru Menuju Kota Jasa Global’.

(Sn/Gb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Klik untuk Baca: