Satresnarkoba Polres Palopo Bekuk Pria di Pontap, Simpan 15,51 Gram Sabu
SENTRUMnews.com, PALOPO — Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A (26), warga Tanjung Ringgit, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, ditangkap atas dugaan kepemilikan 15,51 gram sabu.
Penangkapan berlangsung Jumat dini hari (7/11/2025) sekitar pukul 00.30 Wita, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Baru Tanjung Ringgit, Pontap. Lokasi itu diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Opsnal Aiptu H. Taslim segera melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Penggeledahan di sekitar rumah menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat bruto 15,51 gram, timbangan digital, plastik bening kosong, pipet, serta sebuah telepon genggam.
Dalam interogasi awal, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia memperoleh sabu dari seseorang bernama Gilang dengan memesan melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa (4/11/2025).
Transaksi dilakukan dengan sistem tempel, dan lokasi pengambilan barang diterima melalui aplikasi peta. Sabu itu diambil di pinggir Jalan Binturu, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Palopo. Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Palopo untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Palopo IPTU Abdul Majid Maulana membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Palopo.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi. Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” ujar IPTU Abdul Majid Maulana dalam keterangannya.
Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(Rs/Jn)

Tinggalkan Balasan