Proyek Drainase di Pontap Diduga Asal Jadi, Mantan Anggota DPRD Disebut Terlibat
SENTRUMnews.com, PALOPO — Proyek penutupan drainase di Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, menuai sorotan tajam. Proyek senilai Rp45 juta itu diduga dikerjakan asal jadi dan menggunakan material di bawah standar.
Anggota DPRD Kota Palopo, Andi Muh. Tazar, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pada Kamis (6/11/2025) pagi. Ia mengaku kecewa dengan hasil pekerjaan di lapangan.
Bukannya manhole atau penutup drainase sesuai kebutuhan warga, proyek justru lebih banyak dikerjakan dalam bentuk rabat beton.
“Masyarakat Pontap itu inginkan sebenarnya manhole atau penutup drainase. Tapi ini pekerjaan rabat lebih dominan,” ujar Tazar dalam keterangannya.
Bagi warga, manhole penting untuk memudahkan perawatan saluran air. Namun yang ditemukan justru beton datar yang menutup rapat saluran tanpa akses perawatan yang memadai.
Tazar juga menyoroti penggunaan material beton yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bestek). Berdasarkan dokumen proyek, beton seharusnya menggunakan mutu K-175 dengan campuran pasir dan kerikil saring. Namun, di lapangan ditemukan penggunaan pasir cor yang kualitasnya lebih rendah.
“Yang didapat di lapangan ini pasir campur pasir cor lagi namanya. Ini jelas tidak sesuai bestek,” tegasnya.
Menurut Tazar, mutu beton sangat menentukan usia infrastruktur. Beton di bawah standar akan cepat rusak dan merugikan masyarakat karena dana publik terbuang percuma.
Selain mutu material, Tazar juga menyoroti lemahnya pengawasan dari konsultan proyek. Ia menyebut selama beberapa hari pengerjaan berlangsung, konsultan pengawas tak pernah muncul di lokasi.
“Itu disayangkan, karena kan kita mau lihat mutu pekerjaan. Kalau tidak ada pengawas, bagaimana bisa memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi,” katanya.
Dalam sidak tersebut, Tazar juga menemukan fakta lain yang menggelisahkan. Rekanan berinisial MMdisebut mengerjakan hampir semua proyek di Kota Palopo. MM diketahui merupakan mantan anggota DPRD Palopo periode 2019–2024.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan, ada apa? Ini bisa saja timbulkan potensi konflik kepentingan,” sorot Tazar.
Praktik dominasi rekanan dalam proyek pemerintah disebutnya dapat memicu persaingan tidak sehat dan melemahkan pengawasan publik.
Proyek drainase Pontap berada di bawah tanggung jawab Dinas PUPR Kota Palopo. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PUPR Harianto belum memberikan penjelasan lebih lanjut. “Saya sampaikan dulu ke bidang bersangkutan,” katanya singkat kepada wartawan.
Dalam papan proyek di lokasi, tercantum bahwa pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Nur Fadillahdengan nama kegiatan Penutup Drainase dan waktu pelaksanaan 60 hari kalender. Tak ada nama konsultan pengawas yang tercantum di papan proyek.
Sementara publik menanti tindak lanjut hasil sidak DPRD, proyek drainase Pontap menjadi sorotan baru soal lemahnya pengawasan dan potensi konflik kepentingan dalam proyek infrastruktur di daerah.
(Rs/Gb)

Tinggalkan Balasan