Wibawa Hukum Diuji, Eksekusi Tanah Warisan di Palopo Gagal

Ilustrasi Sengketa Lahan. (FT: Dok. Ist)

SENTRUMnews.com, PALOPO — Eksekusi tanah warisan keluarga Haring di Kelurahan Ponjalae, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, gagal dilaksanakan. Petugas juru sita Pengadilan Agama (PA) Palopo yang datang untuk melaksanakan putusan inkrah Mahkamah Agung justru diusir secara paksa oleh sekelompok orang.

Peristiwa ini terjadi pada Senin pagi, 27 Oktober 2025. Ketegangan pecah saat tim eksekusi tiba di lokasi untuk menjalankan putusan pengadilan terkait sengketa tanah seluas 6.060 meter persegi.

Sengketa warisan ini bermula dari gugatan keluarga besar almarhum H. Haring bin Boba dan Hj. Harfiah binti Kaso. Sebanyak 12 ahli waris menggugat Amiruddin Haring, salah satu anggota keluarga yang dituding menguasai sejumlah harta peninggalan orang tua mereka berupa tanah, kendaraan, perahu, dan emas.

Perjalanan hukum kasus ini cukup panjang. Gugatan para ahli waris sempat ditolak oleh Pengadilan Agama Palopo. Namun, Pengadilan Tinggi Agama Makassar mengabulkan gugatan tersebut. Kasus berlanjut ke Mahkamah Agung yang akhirnya mengabulkan sebagian gugatan.

Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Amiruddin Haring ditolak pada Juli 2024. Dengan begitu, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Namun, saat proses eksekusi hendak dilakukan, petugas juru sita justru dihadang dan diusir secara paksa oleh kelompok orang di lokasi. Peristiwa itu membuat eksekusi gagal dilaksanakan.

Penasihat hukum para ahli waris, Ardianto Palla, menilai pengusiran itu merupakan bentuk pelanggaran hukum.

“Itu sudah masuk kategori tindak pidana. Penghalangan eksekusi adalah delik biasa, aparat bisa bertindak tanpa menunggu laporan,” ujar Ardianto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/10/2025).

Ia menegaskan, tindakan menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan diatur dalam Pasal 212 dan 216 KUHP, serta Pasal 54 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Supremasi Hukum Diuji

Kegagalan eksekusi ini menimbulkan kekhawatiran soal wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Ini preseden buruk. Kalau negara tak hadir menegakkan putusan, siapa lagi yang bisa diandalkan?” kata Ardianto.

Menurutnya, putusan pengadilan yang sudah inkrah seharusnya bisa dilaksanakan tanpa hambatan. Jika tidak, masyarakat akan kehilangan keyakinan terhadap sistem hukum yang semestinya memberikan kepastian dan keadilan.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian Palopo mengenai langkah penindakan terhadap pihak yang menghalangi eksekusi. Pengadilan Agama Palopo juga belum memberikan pernyataan terkait jadwal ulang pelaksanaan sita.

Para ahli waris berharap aparat penegak hukum segera bertindak agar putusan pengadilan bisa dijalankan tanpa hambatan. Mereka menilai, yang dipertaruhkan bukan hanya hak atas tanah warisan, tapi juga wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap negara.

(Rs/Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Klik untuk Baca: