Deadline di Depan Mata, Pemprov Sulsel Tegur Pemkot Palopo soal RPJMD 2025–2029
SENTRUMnews.com, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menegur Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo karena belum juga menuntaskan kelengkapan dokumen untuk konsultasi Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Peringatan itu tertuang dalam surat bernomor 050/16268/Bappelitbangda tertanggal 28 Oktober 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulsel, dan bersifat penting.
Dalam surat itu dijelaskan, teguran ini merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Sulsel sebelumnya, tertanggal 16 Oktober 2025, tentang penundaan konsultasi rancangan awal RPJMD Palopo.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, konsultasi rancangan awal RPJMD seharusnya dilakukan pada bulan kedua setelah kepala daerah dilantik.
Namun hingga akhir Oktober, Pemkot Palopo belum memenuhi kelengkapan dokumen yang menjadi syarat utama untuk konsultasi. Karena itu, Pemprov Sulsel memberi tenggat hingga 30 Oktober 2025agar Pemkot Palopo segera menyampaikan surat permohonan konsultasi beserta seluruh dokumen melalui sistem sipd.kemendagri.go.id.
Pemprov juga mengingatkan, jika batas waktu tersebut terlewati, Inspektorat Provinsi Sulsel akan menindaklanjuti hambatan dan kendala penyusunan RPJMD Palopo.
Plt Kepala Bappelitbangda Sulsel, Iqbal Najamuddin, saat dikonfirmasi mengarahkan agar keterangan teknis dikonfirmasi kepada Kabid Makro Bappelitbangda, Muhammad Rijal.
“Kita minta info ke Kabid Makro Bappelitbangda, teknis ke beliau (Muhammad Rijal),” tulis Iqbal kepada Sentrum, Rabu (29/10/2025).
Sebagai informasi, RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu lima tahun. Dokumen ini menjadi pedoman penyusunan kebijakan dan program kepala daerah terpilih. Keterlambatan penyusunannya dapat berdampak pada proses perencanaan dan penganggaran tahun pertama masa jabatan kepala daerah.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Bappeda Palopo, Asmuradi Budi, belum merespons pesan WhatsApp yang dikirim terkait teguran tersebut maupun langkah yang akan diambil untuk menuntaskan penyusunan rancangan awal RPJMD.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kabid Makro Bappelitbangda Sulsel, Muhammad Rijal, juga belum mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.
(Sn/Jn)

Tinggalkan Balasan