Pemuda Bua Minta PT BMS Utamakan Pekerja Lokal dan Internal di Pabrik Baru

Masrianto, pemuda asal Kecamatan Bua, di kawasan smelter PT BMS. (FT: Dok. Pribadi)

SENTRUMnews.com, LUWU — Sejumlah pemuda di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, mendesak PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) agar memprioritaskan kembali karyawan internal, terutama warga lokal, untuk dipekerjakan di Pabrik II RKEF yang akan segera beroperasi.

Salah satu tokoh pemuda Bua, Masrianto, meminta perusahaan tidak lagi mempersulit proses rekrutmen terhadap para pekerja lama yang sebelumnya terlibat dalam pembangunan proyek konstruksi pabrik.

“Perusahaan BMS harus menerima karyawan konstruksi (internal), khususnya warga lokal yang diputus kontrak, tanpa harus melalui seleksi berkas. Tapi tentu dengan mempertimbangkan kinerja dan kehadiran mereka selama ini,” ujar Masrianto, Minggu (26/10/2025).

Eks Presiden BEM Fakultas Ekonomi Unanda Palopo ini menilai, para pekerja konstruksi yang telah lama berkontribusi seharusnya diberi kesempatan untuk melanjutkan karier di pabrik baru.

Soroti Seleksi Terbuka dan Nasib Tenaga Lokal

Masrianto juga menyoroti proses seleksi terbuka yang digelar PT BMS baru-baru ini. Ia berharap perusahaan menunjukkan keberpihakan nyata terhadap tenaga kerja lokal di Kecamatan Bua.

“Kami mendesak agar perusahaan berpihak kepada tenaga kerja lokal yang mengikuti seleksi terbuka,” tegasnya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelatihan keterampilan bagi calon pekerja yang belum memiliki kompetensi, sesuai amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

Kutip UU dan Perda: Kewajiban Perusahaan

Masrianto mengutip Pasal 11 dan 12 UU Ketenagakerjaan, yang menegaskan setiap tenaga kerja berhak memperoleh pelatihan untuk meningkatkan kompetensinya, serta kewajiban pengusaha dalam menyelenggarakan pelatihan tersebut.

Ia juga menyinggung Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang memperkuat tanggung jawab perusahaan terhadap pengembangan tenaga kerja lokal.

“Perda itu tegas menyebut bahwa perusahaan wajib melatih tenaga kerja lokal dan biaya pelatihannya menjadi tanggung jawab perusahaan atau investor,” jelasnya.

Masrianto berharap PT BMS mematuhi seluruh regulasi ketenagakerjaan yang berlaku dan memberikan kepastian kerja bagi warga lokal yang telah berkontribusi dalam pembangunan pabrik.

“Mereka sudah bekerja keras membangun pabrik. Kini saatnya perusahaan memberi kesempatan yang layak,” pungkasnya.

(**/Sn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Klik untuk Baca: