Operasi Tertib Izin, Satgas Sisir 44 Kafe dan Restoran di Palopo

Kota Palopo saat malam hari, diabadikan dari langit Istana Kedatuan Luwu. (FT: Dok. Ist)

SENTRUMnews.com, PALOPO — Pemerintah Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menggelar operasi pengawasan izin usaha secara besar-besaran. Tim gabungan yang dipimpin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyisir puluhan kafe, restoran, dan rumah makan di seluruh penjuru kota.

Operasi lintas dinas ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Palopo Nomor 500.5.4/3/UMUM tertanggal 27 September 2025. Satgas Pengawasan Perizinan dibentuk untuk melakukan pendataan, pembinaan, hingga penertiban terhadap usaha kuliner dan reklame.

Kepala DPMPTSP Palopo, Samsuriadi Nur, menegaskan operasi pengawasan izin usaha ini merupakan tindak lanjut instruksi Wali Kota agar pelaku usaha tertib perizinan.

“Kami bergerak sesuai instruksi langsung Ibu Wali Kota. Pendataan dan penertiban ini penting agar seluruh usaha mematuhi aturan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

Dilaporkan satgas melibatkan berbagai instansi, di antaranya Bapenda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Dinas PUPR, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. Selama dua pekan terakhir, mereka telah menyambangi 44 titik usaha.

Mayoritas Belum Miliki Sertifikat Teknis
Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar tempat usaha belum memiliki dua dokumen penting, yaitu Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.

“Masih banyak yang belum paham soal sertifikat ini. Karena itu, kami lakukan pembinaan terlebih dahulu sebelum tindakan penertiban,” ujar Samsuriadi yang akrab disapa Anchu itu.

Langkah ini disebut menjadi sinyal keseriusan Pemkot Palopo membangun budaya kepatuhan. Namun, sebagian pelaku usaha berharap ada sosialisasi lebih intensif.

“Kami tidak menolak aturan, tapi sebaiknya ada pendampingan dulu. Banyak pemilik kafe belum tahu cara mengurus izin teknis. Kami siap taat aturan karena kami juga bayar pajak,” ujar seorang pemilik restoran di Kelurahan Sabbapparu, Wara Utara, yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (25/10/2025).

Menurut Anchu, Satgas tak hanya mendata. Bila ditemukan pelanggaran serius seperti bangunan tanpa izin atau melanggar standar keamanan, maka tindakan administratif bisa langsung dijatuhkan oleh OPD terkait.

“Langkah ini bukan untuk mematikan usaha, tapi menegakkan aturan yang melindungi semua pihak,” tegasnya.

44 Kafe dan Restoran yang Disisir Satgas
Berikut daftar lengkap tempat usaha yang menjadi sasaran pengawasan Satgas Perizinan Kota Palopo:

Waralaba dan Restoran Nasional:

  • KFC – Jalan Manennungeng
  • KFC – Jalan Dr Ratulangi
  • McDonald’s
  • Richeese Factory
  • Pizza Hut
  • Golden Resto
  • Laziz Burger

Rumah Makan dan Lesehan Lokal:

  • Lesehan Asri
  • Lesehan Lela
  • Warung Bukan Resto
  • WR Alfizar
  • Kampoeng Seafood

Kafe dan Tempat Nongkrong Populer:

  • Sosial Barn
  • Kafe Paris
  • Cafe Moza
  • Mie Gacoan
  • Cafe Maika Resto & Beach House
  • Cafe Solata
  • Cafe Segelas Kopi
  • Piweekend
  • Kapulaga
  • Cafe The Icon
  • Cafe Finare
  • Cafe Enzime
  • Cafe Nuiz
  • Cafe Eltris
  • Cafe Grande
  • Cafe Zona Temu
  • Cafe Sweetness
  • Cafe Nine Room
  • Marina Food
  • Manakala Indonesia
  • Tuuk Teatery
  • Cafe Delicate Society
  • Cafe Zero
  • Cafe D’Twins
  • Cafe Galung
  • Cafe Anjungan Kambo
  • Cafe Alang Puyuh
  • Cafe Green Kambo
  • Cafe Kambo Highland

Catatan Redaksi Sentrum
Redaksi mencatat, berdasarkan hasil penelusuran lapangan, terdapat tiga tempat usaha lain yang juga masuk dalam pengawasan Satgas Perizinan, yakni:

  • NSJ Billiar Karaoke dan Resto
  • 23 Billiar
  • Café Upstreet

(**/Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup