Dugaan Calo di Rekrutmen PT Kalla Group BMS: Janji Kerja Berbayar, Warga Lokal Demo Transparansi
SENTRUMnews,com, LUWU — Kabar tak sedap kembali menerpa industri nikel di Luwu. PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS), perusahaan smelter di bawah Kalla Group yang beroperasi di Kecamatan Bua, tengah disorot terkait dugaan praktik percaloan dalam proses penerimaan tenaga kerja. Isu ini mencuat setelah Kepala Desa Padangkalua, Umi, angkat bicara.
Umi menyebut, salah satu warganya yang merupakan anak yatim menjadi korban janji palsu oknum yang mengaku bisa meloloskan pelamar kerja di PT BMS dengan membayar Rp15 juta.
“Ada warga kami, anak yatim, dijanji akan kerja di PT BMS. Tapi setelah bayar Rp15 juta, sampai empat bulan tidak ada kabar. Uangnya pun belum dikembalikan,” ujar Umi kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, dugaan percaloan ini bukan sekadar rumor. Ia menuding oknum tersebut memiliki hubungan dengan orang dalam perusahaan. “Saya sangat prihatin, apalagi korban ini warga miskin yang berharap bisa bekerja untuk memperbaiki nasib,” katanya.
Umi juga menyoroti hasil seleksi administrasi calon karyawan baru PT BMS yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat lokal. Dari 31 warga Padangkalua yang melamar, hanya satu orang dinyatakan lolos. “Hasil ini sangat menyakitkan bagi warga kami. Seolah-olah tidak ada ruang bagi masyarakat lokal,” ujarnya.
Cerita tentang “jalur belakang” berbayar pun makin ramai dibicarakan warga. Proses rekrutmen yang seharusnya menjadi peluang kerja kini dinilai berubah menjadi arena eksklusif yang sulit ditembus tanpa uang.
Manajemen PT BMS menegaskan tidak pernah memungut biaya dalam proses rekrutmen. Site Manager PT BMS, Aldin Djapari, memastikan pihaknya akan menindak tegas jika ada karyawan terlibat praktik calo.
“Jika terbukti ada karyawan yang terlibat, perusahaan akan memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK),” tegas Aldin.
Hal senada disampaikan Tim Legal PT BMS, Andi Agung. Ia menyebut isu calo bukan hal baru, namun hingga kini belum ada bukti valid yang mendukung tudingan tersebut.
“Perusahaan terbuka. Jika ada bukti kuat, kami siap tindak. Tapi jangan hanya berdasarkan isu,” ucapnya.
Meski begitu, bantahan perusahaan belum meredam keresahan publik. Di tingkat warga, isu “jual beli kursi kerja” masih menjadi pembicaraan hangat.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Luwu turun tangan menanggapi polemik ini. Kepala Disnaker, Hasbullah, menyebut pihaknya telah membuka posko pengaduan resmi bagi masyarakat yang merasa menjadi korban calo.
“Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, silakan melapor dengan membawa bukti. Jika ada unsur pidana, akan kami libatkan aparat penegak hukum,” katanya.
Hasbullah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur janji kelulusan kerja dengan imbalan uang. Pemerintah daerah, katanya, berkomitmen memastikan proses rekrutmen di sektor tambang berjalan bersih dan adil.
Puluhan warga dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Bua (AMMB) turun ke jalan pada Sabtu (25/10/2025). Mereka memblokir jalan poros Bua, membakar ban bekas, dan menuntut transparansi dalam rekrutmen tenaga kerja PT BMS.
“BMS selama ini tidak menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat lokal. Kami hanya ingin diberi kesempatan yang adil,” kata koordinator aksi, Aswin.
Dalam pernyataan sikapnya, aliansi menilai PT BMS lebih mengutamakan tenaga kerja dari luar daerah. Mereka juga menyinggung kebijakan pendaftaran ulang karyawan lama yang dianggap sepihak.
Aksi ini sempat memacetkan arus lalu lintas. Di tengah kepulan asap ban bekas, massa meneriakkan tuntutan: “Berdayakan masyarakat lokal, bukan calo dan titipan.”
Di atas kertas, PT BMS mengklaim rekrutmen dilakukan secara profesional, terbuka, dan bebas pungli. Namun di lapangan, warga menilai transparansi perusahaan masih jauh dari harapan.
Kontroversi ini menambah daftar panjang persoalan hubungan industri dan masyarakat lokal di wilayah tambang. Perusahaan besar beroperasi di tanah warga, tapi akses kerja bagi penduduk sekitar masih dianggap terbatas.
Kasus dugaan calo rekrutmen ini kini menjadi ujian bagi integritas perusahaan sekaligus tanggung jawab pemerintah daerah. Di tengah dua narasi yang bertolak belakang—bantahan perusahaan dan kesaksian warga—kepercayaan publik terhadap sistem rekrutmen di industri tambang kembali dipertaruhkan.
Padahal, dalam lampiran surat pemberitahuan lowongan kerja bernomor 061/HRD/BMS/X/2025 yang membuka 239 formasi di berbagai posisi, terdapat ketentuan pada poin C yang berbunyi: “Diutamakan domisili Luwu, KTP 7317 (kode wilayah Luwu).”
(**/Sn)

Tinggalkan Balasan