Kasus Miras di Tempat Hiburan Palopo: Pemilik Kafe Membela Diri, OPD Malah Tak Hadir
SENTRUMnews.com, PALOPO — Kasus pemukulan dua pemuda di salah satu kafe di Palopo oleh diduga oknum Brimob menyeret isu peredaran miras di tempat hiburan. DPRD Kota Palopo pun menggelar RDPU untuk menggali keterangan dari berbagai pihak.
Rapat yang berlangsung Rabu (22/10/2025) memanas. Pemilik Cafe Upstreet, Dedi, membantah menjual miras dan menyebut minuman itu dibawa sendiri oleh pengunjung.
“Justru pengunjung yang bawa dari luar. Kami sudah pasang larangan,” kata Dedi dalam forum yang dihadiri sejumlah anggota dewan, aparat, dan pengusaha tempat hiburan.
RDPU ini digelar menyusul insiden pemukulan dua pemuda oleh oknum diduga Brimob di Cafe Upstreet, Sabtu (18/10/2025) malam. Insiden itu memicu sorotan terhadap peredaran miras di tempat hiburan malam di Palopo.
Namun perhatian juga tertuju pada hal lain: ketidakhadiran sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang seharusnya hadir dalam RDPU. Tercatat, Kepala Dinas Perhubungan, DPMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup tak menghadiri rapat.
“Untuk apa rapat ini kalau yang punya kewenangan tak datang?” ujar Nuraeny, anggota Komisi A DPRD Palopo, Ia menilai kehadiran OPD penting untuk mengungkap status perizinan cafe dan tempat hiburan yang disorot.
Ketidakhadiran para pejabat ini memunculkan kritik tajam soal transparansi dan akuntabilitas. “Rapat ini bisa jadi sia-sia tanpa data dari instansi teknis,” kata Wakil Ketua II DPRD Palopo, Alfri Jamil, yang memimpin rapat.
Alfri memastikan RDPU akan dijadwalkan ulang dan dinas-dinas yang absen akan dipanggil kembali. “Mereka harus hadir. Ini bukan sekadar formalitas,” tegasnya.
Dilaporkan, hadir perwakilan dari Polres Palopo, Satpol PP, Dinas Pariwisata, serta para pemilik cafe, restoran, dan biliar. Namun, tanpa kehadiran OPD yang memegang data perizinan, diskusi berjalan pincang.
Dedi menegaskan pihaknya merasa dirugikan oleh pemberitaan miring dan berharap ada pendekatan yang lebih edukatif dari pemerintah. “Jangan karena satu kejadian, semua disamaratakan. Ini merugikan pelaku usaha yang taat aturan,” ujarnya.
RDPU ini tercantum dalam surat DPRD bernomor 000.1.5/23/DPRD, dengan undangan untuk berbagai pihak termasuk Kapolres, Kasatpol PP, Kepala DPMPTSP, Kadis Perhubungan, Kadis Pariwisata dan pemilik tempat hiburan serta kafe
Sayangnya, deretan kursi kosong OPD dalam RDPU justru menyampaikan pesan lebih keras: belum semua pihak siap terbuka dan bertanggung jawab di tengah sorotan publik.
(**/Jn)

Tinggalkan Balasan