Polemik Pencairan Anggaran di Palopo, ‘Purbaya’: Saya yang Teken, Bukan Wali Kota
SENTRUMnews.com, PALOPO — Surat Edaran Wali Kota Hj. Naili Trisal pada 26 September 2025 memicu perdebatan di Kota Palopo. Surat itu mewajibkan persetujuan Wali Kota sebelum pencairan dana daerah atau penerbitan SP2D.
Kebijakan ini memicu pro dan kontra di kalangan pejabat dan masyarakat. Beberapa pihak menilai langkah ini sebagai bentuk sentralisasi kewenangan yang dapat memperlambat proses pencairan anggaran.
Namun, Plt. Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kota Palopo, Imam Darmawan, memberikan penegasan berbeda. Dalam dialog publik, Imam menuturkan bahwa secara teknis, kewenangan menandatangani pencairan dana tetap berada di tangannya, bukan di Wali Kota.
“Saya yang tandatangan SP2D, bukan Wali Kota,” tegas Imam di hadapan peserta diskusi bertajuk “Efisiensi atau Sentralisasi Kekuasaan?” yang digelar Gerakan Anak Muda Palopo (AMPO), Jumat (17/10/2025) sore di Warkop Hypatia, Palopo.
Imam yang dijuluki “Purbaya-nya Palopo”dalam forum tersebut. Merujuk pada posisi strategis seperti Menteri Keuangan, ia menegaskan bahwa tanggung jawab pencairan tetap berada di pundaknya selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
“APBD ini titipan masyarakat yang harus dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan warga Palopo,” ujar Imam yang juga sebagai Kabid Aset BPKAD.
Imam juga menyebut pengetatan prosedur pencairan merupakan bentuk kehati-hatian fiskal, apalagi di tengah tekanan anggaran yang semakin kompleks akibat pemotongan dana pusat.
Surat Edaran Nomor 900.1.4.8/1/BPKAD, yang disebut-sebut menjadi pemicu polemik, menurut Imam hanya menunjukkan bahwa Wali Kota ikut mengetahui proses belanja. Namun, secara teknis, pencairan tetap menjadi ranah BPKAD.
“Saya perlu menjelaskan di sini, surat edaran itu bukan Wali Kota yang menandatangani. Yang menandatangani SP2D adalah saya, yang ada di depan Bapak/Ibu sekalian. Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota hanya disebut sebagai pihak yang mengetahui dan memantau belanja-belanja dari perangkat daerah,” ujar Imam saat menjawab pertanyaan peserta.
Pernyataan Imam ini sekaligus merespons kekhawatiran sejumlah pihak yang menilai surat edaran itu sebagai bentuk sentralisasi kekuasaan.
Imam juga mengungkapkan bahwa pemerintah kota tengah menghadapi tekanan fiskal akibat pemangkasan anggaran pusat melalui Perpres dan Inpres terbaru.
“Program seperti pengaspalan jalan senilai Rp20 miliar terpaksa dipotong. Kami tidak ingin Palopo alami gagal bayar seperti daerah lain,” katanya.
Kebijakan pengendalian pencairan disebut sebagai langkah strategis demi memastikan keberlanjutan pelayanan publik. Dalam forum itu, Imam bahkan sempat menerima berkas dari stafnya dan menandatanganinya di depan peserta dialog.
“Itu SP2D, saya yang eksekusi,” ujarnya berkelakar sebelum berpamitan bergeser ke meja lain.
Sebelum menutup dialog, Imam menyatakan siap berdiskusi terbuka dengan publik maupun DPRD mengenai arah kebijakan fiskal ke depan.
“Kami terbuka untuk masukan. Komitmen kami jelas, setiap rupiah anggaran harus tepat guna dan berdampak pada masyarakat,” pungkasnya.
Imam turut menjelaskan peran aplikasi SRIKANDI, sistem kearsipan elektronik nasional, dalam membantu Wali Kota memantau transaksi anggaran secara real time.
“Kalau ada belanja masuk, hari itu juga bisa langsung dilihat oleh Wali Kota melalui SRIKANDI. Bisa dikunci kalau datanya belum jelas,” ucapnya usai dialog. Dengan sistem ini, Wali Kota dapat mengetahui setiap transaksi yang masuk sebelum diproses lebih lanjut oleh BPKAD.
(Sn/Jn)
Tinggalkan Balasan