Bebas Denda dan Diskon Pajak, Pemprov Sulsel Minta ASN dan Pejabat Jadi Teladan

Sekda Pemprov Sulsel, Jufri Rahman. (FT: Dok. Ist)

SENTRUMnews.com, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tengah menggulirkan program insentif pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan denda dan potongan pokok pajak sejumlah 50 persen.

Program ini berlaku selama sebulan, mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025, sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam surat edaran resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, pemerintah tak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga secara khusus meminta para pejabat, ASN, hingga institusi vertikal menjadi teladan dalam pembayaran pajak.

“Dihimbau kepada seluruh jajaran untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan, baik kendaraan dinas maupun pribadi,” tulis Jufri dalam surat bernomor 900.1.13.1/15108/Bapenda itu, dikutip Minggu (12/10/2025).

Pemerintah mengajak kepala daerah, Forkopimda, hingga pimpinan instansi vertikal untuk menyosialisasikan program ini secara masif melalui media sosial, saluran elektronik, dan publikasi lainnya. Materi kampanye digital telah disiapkan dan bisa diunduh lewat tautan yang disertakan dalam surat.

Tak hanya untuk kepatuhan, program ini juga diklaim berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Dana dari pajak kendaraan bermotor, menurut Pemprov Sulsel, menjadi penopang utama anggaran pembangunan di sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik.

“Dengan membayar pajak, masyarakat ikut membangun daerah,” tulisnya.

Program ini juga menjadi momentum perbaikan kepatuhan di tengah capaian PAD Sulsel yang belum sepenuhnya optimal.

Berdasarkan data Bapenda Sulsel, sektor kendaraan bermotor masih menyumbang sebagian besar PAD provinsi, namun tingkat penunggakan pajak masih tergolong tinggi.

Pemerintah membuka kanal pembayaran digital untuk memudahkan wajib pajak, antara lain lewat aplikasi Bapenda Sulsel Mobile dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

(SE/Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini