Dulu Laporkan Warganya, Kini Kades Lampuara Terjerat Korupsi Dana Desa
SENTRUMnews.com, LUWU – Kepala Desa Lampuara, inisial AN, yang sempat ramai diberitakan karena melaporkan tiga warganya ke polisi awal tahun ini, kini justru ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa oleh Kejaksaan Negeri Luwu.
Tak hanya sendiri, dua perangkat desanya juga ikut terseret. Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Luwu menemukan dua alat bukti sah serta hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu yang mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp239 juta dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022–2024.
“Hasil penyidikan menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Kajari Luwu, Zulmar Adhi Surya, dalam konferensi pers, Selasa (7/10/2025).
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, AN (Kepala Desa), AR (Sekretaris Desa) dan R (Bendahara Desa).
Modusnya, kata Kejari, adalah dengan memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana desa selama tiga tahun berturut-turut, termasuk kegiatan fiktif dan penyalahgunaan anggaran.
Penetapan ini menjadi sorotan karena AN sebelumnya sempat melaporkan tiga warganya ke polisi pada Januari 2025 dengan tuduhan penghasutan. Warga tersebut adalah bagian dari kelompok masyarakat yang mengkritik transparansi pengelolaan dana desa.
Namun, laporan itu kandas. Pendamping hukum untuk warga menyebut tak cukup bukti untuk memproses laporan tersebut. Warga pun tak tinggal diam. Mereka melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di DPRD Luwu dan Kantor Bupati pada Februari 2025.
Kini, setelah hampir sembilan bulan berlalu, tuduhan warga soal dugaan penyelewengan anggaran tersebut terbukti melalui proses hukum.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(**/Jn)
Tinggalkan Balasan