Pemkab Luwu Ancam Tertibkan Kendaraan Perusahaan Berplat Luar Daerah
SENTRUMnews.com, LUWU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan seluruh kendaraan operasional milik perusahaan berplat luar Sulawesi Selatan, termasuk luar Kabupaten Luwu, untuk dimutasi ke plat DP.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Luwu Nomor 970/1964/Bapenda/X/2025, yang ditujukan kepada seluruh pimpinan BUMN, BUMD, perusahaan swasta, hingga badan usaha lainnya yang beroperasi di wilayah Luwu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu, H. Sofyan Thamrin, menegaskan bahwa penggunaan kendaraan berplat luar daerah dinilai merugikan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan menggunakan nomor polisi wilayah Kabupaten Luwu, badan usaha telah langsung mendukung peningkatan PAD,” kata Sofyan dalam keterangan resminya, dikutip, Senin (6/10/2025).
Ia menambahkan, hasil dari pajak ini akan dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan.
Beberapa perusahaan besar seperti MDA, BMS, dan BKMS disebut sebagai target utama kebijakan ini. Mereka diwajibkan melakukan pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara tepat waktu, sekaligus melakukan mutasi bea balik nama kendaraan ke wilayah Luwu.
Bapenda Luwu memberikan tenggat waktu tiga bulan sejak 1 Oktober 2025. Jika setelah batas waktu tersebut masih ditemukan kendaraan perusahaan berplat luar, maka akan dilakukan penertiban sesuai aturan hukum yang berlaku.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya Pemkab Luwu memperkuat kemandirian fiskal daerah. Namun, tantangannya kini adalah memastikan aturan ini benar-benar dijalankan tanpa tebang pilih.
“Ini ujian komitmen Pemkab Luwu. Jangan sampai cuma jadi himbauan di atas kertas,” ujar salah satu pengamat kebijakan fiskal daerah.
Selama ini, banyak kendaraan perusahaan yang beroperasi di Luwu justru membayar pajak di luar daerah, sehingga potensi PAD Luwu merosot.
Masyarakat kini menanti, apakah edaran ini benar-benar ditegakkan, atau hanya jadi formalitas semata.
(**/Jn)
Tinggalkan Balasan