DPRD Palopo Gelar RDP Terkait Aduan LSM soal Andalalin RSU ST Madyang

Suasana RDP lintas Komisi DPRD Palopo bahas aduan LSM soal RSU ST Madyang, Senin (6/10/2025). (FT: Dok. Sentrum)

SENTRUMnews.com, PALOPO – DPRD Kota Palopo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lintas Komisi A, B, dan C, Senin (6/10/2025), menindaklanjuti aspirasi LSM L-KONTAK yang menyoroti dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) RSU ST Madyang.

Rapat dipimpin Ketua Komisi A, Aris Munandar, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD dari tiga komisi. Perwakilan dari Dishub, DLH, DPMPTSP, Dinkes, dan PUPR juga hadir memenuhi undangan.

Dalam rapat, Aris mengapresiasi langkah LSM L-KONTAK yang dianggap memberikan masukan konstruktif demi perbaikan tata kelola pemerintahan dan perizinan.

Senada, Legislator Nasdem, Umar, menegaskan pentingnya RSU ST Madyang dalam pelayanan kesehatan, namun tetap harus memenuhi seluruh syarat perizinan, termasuk Andalalin.

Menanggapi hal itu, Direktur Pelayanan RSU ST Madyang, dr Bidasari Jamil, memastikan seluruh dokumen izin operasional sudah sesuai aturan.

“Dari segi legalitas perizinan, saya kira tidak ada masalah, dan semua rekomendasi Dishub telah kami laksanakan,” ujarnya.

Hasil RDP menyimpulkan bahwa dokumen Andalalin tidak wajib, cukup digantikan dengan pemenuhan standar teknis.

DPRD meminta RSU ST Madyang menindaklanjuti rekomendasi Dishub. Dishub juga diminta mengevaluasi dampak lalu lintas dan memastikan pengelolaan parkir teknis diintegrasikan dengan lahan parkir yang tersedia.

RSU ST Madyang diminta melengkapi dokumen untuk perpanjangan izin operasional yang akan berakhir April 2026 sesuai regulasi yang berlaku.

Namun, kemacetan di sekitar RSU ST Madyang jadi sorotan, terutama di jam pulang kantor. Arus kendaraan sering tersendat akibat aktivitas keluar-masuk kendaraan rumah sakit yang berada di jalur padat. Warga berharap ada penataan lalu lintas dan parkir yang lebih tertib.

(Sn/Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini