Taufan Pawe Bocorkan Format Baru Pemilu: 95 Persen Gubernur Ditunjuk Presiden?
SENTRUMnews.com, PALOPO – Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, membocorkan arah baru sistem Pemilu 2029 dan 2031. Ia menyebut Pemilu mendatang akan dibagi dua: nasional dan lokal.
Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Bawaslu di Palopo, Jumat (26/9/2025). Merujuk pada Putusan MK Nomor 135 Tahun 2025. Pemilu nasional akan digelar 2029, sedangkan Pemilu lokal menyusul pada 2031.
Taufan juga mengungkap wacana besar: jabatan Gubernur 95 persen akan ditunjuk langsung oleh Presiden, bukan lagi lewat pemilihan rakyat.
“Pemilu terdiri dua yakni Pemilu nasional dan Pemilu lokal,” ujar Taufan saat menghadiri kegiatan yang digelar di Gedung Opu Dg Risadju, Palopo, dikutip Minggu (28/9/2025).
Lebih lanjut, Taufan menjelaskan bahwa Pemilu nasional akan mencakup Pilpres, pemilihan anggota DPR RI, dan DPD, yang rencananya digelar pada tahun 2029.
Sementara itu, Pemilu lokal akan digelar tahun 2031, yang meliputi pemilihan Bupati/Wali Kota dan anggota DPRD. Yang menarik, Taufan mengungkap bahwa skema baru ini juga akan mengubah mekanisme pengisian jabatan Gubernur.
“Untuk Gubernur, sudah 95 persen akan ditunjuk langsung oleh Presiden,” ujarnya.
Masih dalam kesempatan yang sama, Taufan menyebut sistem pemilihan Bupati/Wali Kota hingga kini masih dalam pembahasan. Apakah akan menggunakan sistem terbuka, proporsional tertutup, atau gabungan dari keduanya.
“Prosesnya masih panjang, mungkin masih lima tahun lagi atau lebih,” jelas Taufan.
Pernyataan Taufan ini memunculkan spekulasi. Ketua DPC PDIP Palopo, Alfri Jamil, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyebut pernyataan Taufan sebagai “bocoran halus” bahwa Wali Kota akan dipilih oleh DPRD pada tahun 2029.
“Artinya kami anggota DPRD sekarang, akan memilih Wali Kota pada tahun 2029,” ungkap Alfri kepada wartawan.
Ia juga menyebut, jika skenario tersebut diterapkan, maka masa jabatan anggota DPRD periode sekarang akan diperpanjang selama 2,5 tahun, atau hingga tahun 2031.
Rencana penunjukan Gubernur oleh Presiden mencerminkan arah yang lebih sentralistik, berbeda dengan demokrasi langsung. Sementara itu, pemilihan Wali Kota oleh DPRD dan perpanjangan masa jabatan dewan memicu debat soal akuntabilitas, keterwakilan dan legitimasi.
Meski Taufan menyebut prosesnya masih panjang, sinyal-sinyal perubahan sistem ini mulai terlihat jelas dan bukan tidak mungkin menjadi salah satu isu krusial jelang Pemilu 2029.
Sekedar catatan, ada tarik menarik mengenai siapa yang menjadi leading body pembahas revisi: Komisi II DPR RI atau Badan Legislasi (Baleg). Komisi II ingin revisi terus berada di ruang Komisi II karena bidangnya yang terkait pemerintahan dalam negeri dan pemilu.
(**/Sn)
Tinggalkan Balasan