Revisi NJOP, Pemerintahan Pata-Dhevy Jaga Penerimaan Rp12 Miliar Tanpa Membebani Rakyat
SENTRUMnews.com, LUWU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu resmi meluncurkan SPPT PBB-P2 hasil revisi pengurangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2025 dalam agenda High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Belopa, Rabu (24/9/2025).
Kebijakan ini menandai langkah pemerintahan Bupati H. Patahudding dan Wakil Bupati Muh. Dhevy Bijak Pawindu (Pata-Dhevy) dalam merespons keresahan masyarakat soal beban pajak yang dianggap terlalu tinggi pasca penyesuaian NJOP sebelumnya.
Bupati Luwu, H. Patahudding menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari semangat keberpihakan kepada masyarakat. Ia menyebut, penyesuaian NJOP sebelumnya terjadi di luar masa pemerintahannya. Namun, setelah menerima banyak keluhan dari warga, Pemkab mengambil sikap tegas untuk melakukan revisi.
“Kebijakan ini bukan sekadar kemunduran, tetapi bentuk kepedulian. Kita ingin pembangunan tetap berjalan, penerimaan daerah meningkat, namun rakyat tidak terbebani secara berlebihan,”tegasnya.
Sebagai wujud keberlanjutan kebijakan pro-rakyat, Bupati juga mengumumkan kebijakan pembebasan SPPT PBB-P2 bagi tokoh adat dan mantan kepala desa mulai tahun 2026.
Sementara itu, Kepala Bapenda Luwu, H. Sofyan Thamrin, dalam laporannya mengungkapkan data terkini perpajakan daerah. Hingga 2025, jumlah wajib pajak terdaftar mencapai lebih dari 186 ribu dengan potensi penerimaan mencapai Rp16 miliar. Target penerimaan PBB-P2 tahun 2025 sendiri dipatok sebesar Rp12 miliar. Realisasi sementara saat ini telah mencapai Rp8,7 miliar atau 74% dari target tersebut.
Lebih lanjut, Sofyan mengungkapkan bahwa realisasi pengurangan NJOP telah menyentuh lebih dari 50 persen. Ia juga memastikan masyarakat yang telah melunasi pajak tahun ini akan mendapatkan kompensasi pada tahun 2026.
“Prinsipnya, kita ingin menjaga keseimbangan antara kepentingan penerimaan daerah dengan kemampuan masyarakat. Revisi NJOP ini adalah langkah konkret pemerintah untuk memastikan rakyat tidak terbebani, sekaligus memberikan ruang bagi pertumbuhan ekonomi di daerah,”ujarnya.
Selain revisi NJOP, Pemkab Luwu melalui Bapenda juga terus mendorong digitalisasi sistem perpajakan. Inovasi yang sudah berjalan antara lain aplikasi pembayaran online, integrasi data kepemilikan tanah dan bangunan, hingga pemantauan pembayaran secara real time. Sistem ini diharapkan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kenyamanan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya.
Menutup sambutannya, Bupati kembali mengajak semua elemen masyarakat untuk melihat pajak sebagai wujud gotong royong membangun daerah.
“Pajak daerah adalah bentuk gotong royong untuk membangun Kabupaten Luwu,” tutupnya.
Dengan langkah korektif yang lebih adil, sistem digital yang makin transparan, serta penghargaan terhadap figur berjasa, Pemkab Luwu di bawah kepemimpinan Pata-Dhevy optimistis dapat menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat.
(Rs/Jn)
Tinggalkan Balasan