Ramai Link Petisi Penolakan THM Labombo, Pemkot Klarifikasi

Salah satu THM di kawasan pantai Labombo, Kota Palopo. (FT: Dok. Ist)

SENTRUMnews.com, PALOPO – Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat Kota Palopo, Sulsel dihebohkan dengan beredarnya link petisi online yang menolak rencana pembukaan Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan wisata Pantai Labombo.

Isu ini dengan cepat menyebar di media sosial dan memicu perdebatan di kalangan warga, tokoh masyarakat, dan aktivis lokal. Banyak yang menyuarakan kekhawatiran bahwa kehadiran THM akan merusak citra Pantai Labombo sebagai destinasi wisata keluarga serta bertentangan dengan nilai sosial dan budaya masyarakat setempat.

Klarifikasi Resmi Pemerintah Kota Palopo
Menanggapi polemik tersebut, Pemerintah Kota Palopo mengeluarkan klarifikasi resmi pada tanggal 23 September 2025. Klarifikasi ini bertujuan meluruskan informasi yang berkembang serta meredam keresahan masyarakat. Poin-poin penting dalam pernyataan tersebut antara lain:

1. Peraturan Wali Kota Palopo tentang larangan penjualan minuman beralkohol masih berlaku dan belum pernah dicabut. Seluruh perangkat daerah tetap berpedoman pada regulasi tersebut.

2. Informasi terkait rencana pembukaan Tempat Hiburan Malam (THM) adalah hoaks. Pemerintah Kota Palopo tidak pernah merencanakan, mengusulkan, maupun memberikan dukungan atas wacana tersebut.

3. Pemerintah Kota Palopo tidak pernah mengeluarkan izin operasional baru terkait THM. Semua kebijakan perizinan yang berlaku tetap konsisten dengan komitmen menjaga ketertiban umum, nilai sosial, dan norma masyarakat Kota Palopo.

4. Pemerintah Kota Palopo mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu hoaks yang sengaja digiring oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab.

Lebih jauh, Pemerintah Kota Palopo menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan Pantai Labombo sebagai kawasan wisata keluarga yang sehat, edukatif, dan bernilai sosial. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan kota yang mengedepankan pelestarian nilai-nilai budaya dan religiusitas masyarakat Palopo.

“Kabar yang beredar di media sosial belakangan ini, yang menyebutkan bahwa THM kembali akan beroperasi di Pantai Labombo karena diberi ijin Pemkot, sama sekali tidak benar. Isu itu hoax. Masyarakat jangan terprovokasi,” tegas Kadis Kominfo Palopo, Hamshir Hamid dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).


Langkah cepat Pemerintah Kota Palopo dalam mengklarifikasi isu ini patut diapresiasi. Di era digital, di mana informasi menyebar begitu cepat. Terlepas dari kebenarannya, reaksi yang lambat bisa memicu eskalasi konflik sosial dan mencoreng reputasi pemerintahan.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya literasi digital di kalangan masyarakat. Keberadaan petisi daring, meskipun menjadi salah satu bentuk demokrasi digital, tetap harus dibarengi dengan verifikasi informasi. Jika tidak, inisiatif yang sejatinya baik bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyebar disinformasi atau menciptakan kegaduhan politik.

(**/Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini