Sentil Keras Polri, Syarifuddin Sudding: Percuma Reformasi Kalau Mental Aparat Masih Arogan

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding. (FT: Dok. Ist)

SENTRUMnews.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, melontarkan kritik tajam terhadap proses reformasi di tubuh Polri. Menurutnya, perubahan yang selama ini terjadi masih bersifat struktural dan belum menyentuh akar persoalan: budaya dan mentalitas aparat di lapangan.

Pernyataan itu disampaikan Sudding saat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Polda Jawa Timur, Kamis (18/9/2025). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

“Selama ini masih ada laporan masyarakat yang diabaikan, tindakan kekerasan oleh oknum, serta sikap mental aparat yang tidak mencerminkan pelayanan publik. Ini bukan hanya soal struktur, tapi soal karakter institusi yang harus dibenahi dari akarnya,” ujarnya dikutip dari laman DPR RI, Senin (22/9/2025).

Dewan asal dapil Sulteng ini menyoroti masih maraknya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan aparat di lapangan. Ia menilai akar dari persoalan itu bukan sekadar lemahnya sistem, tapi juga minimnya kontrol budaya internal dan belum maksimalnya implementasi nilai-nilai profesionalisme.

“Reformasi struktural tanpa dibarengi perubahan kultur hanya akan memperpanjang masalah. Kita tidak bisa berharap perubahan nyata jika mentalitas aparat masih arogan dan tidak berpihak pada keadilan,” tegas politisi Fraksi PAN tersebut.

Ia juga mendorong agar pengaduan masyarakat dijadikan tolok ukur kinerja aparat, bukan dianggap sebagai gangguan terhadap institusi. Menurutnya, sistem pengawasan, baik internal maupun eksternal. Perlu diperkuat dan dikembangkan berdasarkan prinsip akuntabilitas.

Lebih jauh, Sudding mengingatkan pentingnya menjadikan RKUHAP sebagai alat untuk mendorong transparansi dan humanisasi dalam sistem peradilan pidana.

“Reformasi hukum bukan sekadar mengganti pasal atau menata ulang struktur. Yang paling penting adalah bagaimana aparat memahami posisi mereka sebagai pelayan keadilan, bukan penguasa hukum,” tandasnya.

Kunjungan Komisi III ini menjadi bagian dari evaluasi lapangan terhadap kesiapan institusi penegak hukum dalam menyambut pengesahan RKUHAP. UU tersebut ditargetkan menjadi fondasi hukum acara yang lebih modern, adil, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

(Ss/Sn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini