388 Sertifikat Dibagikan, Penantian 33 Tahun Warga Transmigrasi Puncak Indah Berakhir
SENTRUMnews.com, LUWU TIMUR – 388 sertifikat tanah resmi dibagikan kepada warga transmigrasi di Desa Puncak Indah, Malili, Kabupaten Luwu Timur menandai berakhirnya penantian selama 33 tahun.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, di Kantor Desa Puncak Indah, Malili, Senin (22/09/2025). Momen ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah memberi kepastian hukum atas lahan yang telah ditempati warga sejak 1992.
Dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM), ratusan kepala keluarga di wilayah transmigrasi itu kini resmi menjadi pemilik sah atas lahan yang selama ini mereka huni.
“Sejak 1992 masyarakat menunggu. Hari ini, mereka mendapatkan hak legal atas lahan yang mereka tempati. Ini bukan hanya soal dokumen, tapi pengakuan negara atas hak rakyat,” ujar Bupati Irwan dalam sambutannya yang disambut tepuk tangan warga.
Bupati menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah merupakan fondasi penting dalam membangun ekonomi masyarakat, terutama di kawasan transmigrasi yang berpotensi berkembang secara agraris maupun usaha produktif lainnya.
“Gunakan sertifikat ini dengan bijak, bisa jadi jaminan untuk usaha, pendidikan anak, atau pengembangan lahan pertanian. Ini kekuatan hukum sekaligus modal masa depan,” pesannya.
Kepala Desa Puncak Indah, Muhammad Cakir, tak bisa menyembunyikan rasa harunya. Ia menyebut penyerahan sertifikat ini sebagai hasil perjuangan panjang lintas generasi dan lintas lembaga.
“Ini perjuangan panjang sejak 1992. Alhamdulillah, berkat sinergi dari BPN Luwu Timur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta perangkat desa dan kecamatan, sertifikat lahan warga akhirnya bisa terbit,” ujar Cakir.
Desa Puncak Indah diketahui menampung warga dari berbagai daerah terdampak bencana dan konflik, seperti Jawa, Luwu Utara, Timor Timur, Ambon, dan Poso. Dari 388 bidang tanah yang disertifikasi, 134 di antaranya berada di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi. Seluruh bidang dinyatakan bersih dari sengketa.
Meski begitu, tantangan belum sepenuhnya selesai. Masih terdapat sejumlah lahan berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang sedang diupayakan statusnya untuk diubah menjadi HPL agar bisa disertifikasi pada tahap berikutnya.
Sementara itu, Kepala BPN Luwu Timur, Ibrahim Nur, menyampaikan bahwa seluruh sertifikat yang diberikan sudah dalam bentuk elektronik, sejalan dengan digitalisasi layanan pertanahan nasional.
“Kami harap dukungan penuh dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan pemerintah daerah agar program ini berjalan lancar,” pungkas Ibrahim.
Program sertifikasi transmigrasi akan terus bergulir pada 2025, termasuk untuk 240 bidang tanah di empat desa, salah satunya Desa Puncak Indah.
Turut hadir dalam acara ini unsur Forkopimda, Staf Kantor Desa, serta warga penerima manfaat yang tampak antusias menyambut kepastian hak atas tanah mereka.
(Rs/Aw)
Tinggalkan Balasan