Sorowako Jadi Contoh Pertambangan Berkelanjutan Versi DPR RI
SENTRUMnews.com, LUWU TIMUR – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto memberikan apresiasi terhadap praktik reklamasi dan pengelolaan lingkungan yang dilakukan PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur. Ia menilai langkah tersebut bisa menjadi contoh penerapan pertambangan berkelanjutan di Indonesia.
Apresiasi itu disampaikan Sugeng saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi XII DPR RI ke area operasional PT Vale. Kegiatan tersebut berlangsung dengan agenda melihat langsung praktik reklamasi pascatambang yang dijalankan perusahaan.
Kunjungan kerja digelar pada Rabu (17/9/2025) di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Dalam kesempatan itu, Sugeng menekankan pentingnya menyeimbangkan aktivitas pertambangan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan.
“Kita menyaksikan langsung bagaimana praktik pertambangan di PT Vale berjalan seiring dengan reklamasi. Hasilnya sungguh luar biasa. Kita bisa lihat kawasan yang dulunya merupakan area tambang, kini kembali menjadi hutan dengan tata kelola yang sangat prudent dan sesuai kaidah lingkungan,” ujar Sugeng, dikutip dari laman DPR RI, Jumat (19/9/2025).
Sugeng juga menyoroti pengelolaan limbah tambang yang menurutnya terukur dan sesuai standar baku mutu lingkungan. Ia menyebut PT Vale memiliki lebih dari 120 kolam penampungan (pond) untuk menyaring limbasan sebelum dialirkan ke Danau Matano. “Dari sisi kualitas air, parameter-parameter yang kita lihat masih sangat terjaga. Prosesnya jelas, limbasan ditahan berlapis-lapis, diuji kandungan pH-nya, dan baru dilepas ke danau jika benar-benar aman,” jelasnya.
Politisi NasDem itu turut menekankan pentingnya serapan tenaga kerja lokal. Ia menyebut lebih dari 95 persen karyawan PT Vale berasal dari masyarakat Sulawesi.
“Ini capaian yang membanggakan. Artinya, pertambangan tidak hanya memberi kontribusi ekonomi, tetapi juga membuka kesempatan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat di sekitar tambang,” ungkapnya.
Meski begitu, Sugeng mengingatkan agar ekspansi tambang tetap memperhatikan zona konservasi dan buffer zone. Dari konsesi seluas 116 ribu hektare, PT Vale hanya boleh menambang sekitar 50 ribu hektare.
“Kita harus pastikan wilayah usaha pertambangan tidak ditambang 100 persen. Aspek lingkungan dan konservasi tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Ia pun menutup dengan penekanan pentingnya reklamasi pascatambang sebagaimana diamanatkan UU Nomor 3 Tahun 2020. “Dalam pertambangan, reklamasi 100 persen adalah keharusan. Kalau praktik di PT Vale bisa dilakukan, maka seharusnya seluruh perusahaan tambang di Indonesia juga bisa melaksanakannya,” pungkas Sugeng.
(**/Sn)
Tinggalkan Balasan