Polisi Tangkap Kurir dan Bandar Sabu di Palopo Hanya dalam 45 Menit
SENTRUMnews.com, PALOPO – Tim Satresnarkoba Polres Palopo bergerak cepat membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayahnya. Hanya dalam waktu kurang dari satu jam, dua orang pria berhasil diamankan di lokasi berbeda dengan dugaan keterlibatan dalam transaksi narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini mengungkap satu skema jaringan kecil yang melibatkan kurir dan bandar. Salah satunya bahkan diketahui membawa lebih dari 20 paket sabu siap edar.
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 19.00 WITA di Jl. Andi Tadda, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Seorang pria dengan inisial IWA (32), warga Jl. Dr. Ratulangi, Kelurahan Salobulo, dicurigai oleh petugas saat berada di pinggir jalan.
Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat tim yang dipimpin AIPTU H. Taslim, melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 1 sachet sabu seberat 0,32 gram, disimpan dalam bungkus rokok, serta satu unit ponsel Realmewarna biru.
Dari hasil interogasi, IWA mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria dengan inisial TM sekitar pukul 18.45 WITA, di sebuah rumah di Jl. Dr. Ratulangi. Ia juga mengaku mendapat perintah dari TM untuk mengantarkan sabu tersebut kepada pelanggan dengan bayaran Rp 200 ribu.
Berselang 45 menit, tim Satresnarkoba kembali bergerak ke Jl. Dr. Ratulangi (Lorong Makam Pahlawan), Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, lokasi yang disebut IWA sebelumnya. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial TM (32), warga Perumahan Bumi Pajalesang Permai Blok E7.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan, antara lain: 22 sachet plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 7,58 gram; satu alat isap (bong); 54 sachet kosong yang diduga akan digunakan untuk pengemasan ulang; serta korek gas, sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, tas selempang, dan satu unit ponsel Vivo berwarna merah maroon.
Penggeledahan juga mengungkap tempat penyimpanan yang terorganisir, termasuk kantong kain kecil tempat menyimpan paket sabu siap edar.
Jerat Hukum dan Tindakan Lanjutan
Keduanya kini diamankan di Mapolres Palopo dan dikenai pasal berbeda: TM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 127 huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara IWA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) UU yang sama.
Polisi kini mendalami peran masing-masing pelaku dan tidak menutup kemungkinan akan ada penangkapan lanjutan. Barang bukti telah dikirim ke Labfor untuk uji laboratorium, sementara gelar perkara dan pengembangan kasus terus dilakukan.
Kasat Resnarkoba Polres Palopo, IPTU Abdul Majid Maulana, menyebut kedua penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di dua lokasi berbeda.
“Ini bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus narkoba. Kami tindaklanjuti, dan ternyata benar, satu kurir, satu bandar,” ujar IPTU Majid dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).
IPTU Majid juga mengimbau agar warga tak ragu melapor jika mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.
Peredaran narkotika di Kota Palopo masih menjadi perhatian serius aparat. Polres Palopo rutin melakukan pemantauan dan penindakan, menyasar jaringan kecil yang kerap memanfaatkan rumah tinggal sebagai lokasi penyimpanan dan transaksi sabu.
Polisi menilai, distribusi dilakukan secara terstruktur, dengan peran terpisah antara pemasok dan kurir. Upaya pemberantasan turut melibatkan partisipasi warga. Pemerintah melalui UU No. 35 Tahun 2009 menegaskan sanksi tegas bagi pelaku, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Kasus ini masih dikembangkan guna membongkar jaringan lebih luas.
(Sn/Jn)
Tinggalkan Balasan